Berita Terbaru

"Pemecatan Brutal Tanpa Alasan! Nasib Tragis Estipanus Kembalen di PT. Cakraindo Mitra Internasional!"

By On Oktober 16, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim




SurabayaRadarCNNnews.my.id – Pemecatan brutal tanpa alasan! PT. Cakraindo Mitra Internasional kembali menjadi sorotan atas tindakan sepihak yang menghancurkan nasib karyawannya! Estipanus Kembalen, karyawan yang setia mengabdi sejak 2018, dipecat secara mendadak tanpa kejelasan atau pemberitahuan resmi. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Osowilangun no. 8D-9, RW.9, Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya, Jawa Timur 60184 ini, kini harus menghadapi tudingan keras atas ketidakadilan yang dilakukan!


Estipanus, yang telah bekerja keras sebagai pengawas lapangan, tidak menyangka akan dibuang begitu saja oleh perusahaan. Tugas berat yang ia jalani—dari mengawasi kendaraan operasional, memastikan kelengkapan surat-surat, hingga menjaga hubungan dengan aparat—seolah tidak ada artinya di mata perusahaan


“Sejak 2018 saya sudah bekerja dan menjalankan tugas dengan baik. Tapi, tiba-tiba saya diberhentikan tanpa penjelasan! Saya merasa dipermainkan,” ungkapnya penuh emosi. Tidak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa status kepegawaiannya kerap berubah-ubah, menambah penderitaan batinnya.


Yang lebih tragis, selama bertahun-tahun bekerja, Estipanus tidak pernah mendapatkan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya. Ketika sakit, ia terpaksa harus berobat dengan uang pribadi! “Pekerjaan saya berisiko, tapi saya harus menanggung sendiri biaya kesehatan. Ini sungguh kejam dan tidak manusiawi!” tambahnya dengan penuh kekecewaan.


Pemecatan sepihak ini tidak luput dari perhatian para advokat. Dua pengacara terkemuka, Rikha Permatasari SH., MH. CMed. dan ADV. Belly Karamoy, SH., MH. turun tangan untuk membela Estipanus! Menurut mereka, tindakan PT. Cakraindo Mitra Internasional ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan dan BPJS. “Jika benar terbukti, perusahaan ini bisa dikenai sanksi berat sesuai Pasal 17 UU BPJS,” tegas Rikha.



Pasal 17 UU BPJS mengancam perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kesehatan dengan sanksi administratif! PT. Cakraindo Mitra Internasional harus siap menghadapi konsekuensinya.


Tidak hanya advokat, organisasi masyarakat, awak media, dan publik turut geram melihat ketidakadilan yang menimpa Estipanus. Salah satu rekan kerja Estipanus, yang dikenal sebagai Ibuk Yany, Brand Manager perusahaan, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan tersebut datang tanpa alasan jelas dari manajemen! “Kami sendiri tidak diberi penjelasan mengenai pemecatan ini,” ujarnya dengan nada bingung.


Kasus ini telah membangkitkan gelombang solidaritas untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. Cakraindo. Estipanus, bersama kuasa hukumnya, siap mengambil langkah hukum untuk menghajar ketidakadilan ini! Estipanus berharap kasusnya menjadi pelajaran keras bagi perusahaan lain agar lebih transparan dan manusiawi dalam memperlakukan karyawannya.


“Saya hanya ingin keadilan! Bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua karyawan yang mungkin juga diperlakukan tidak adil oleh perusahaan ini,” tegasnya dengan penuh harapan. 


Sekarang, semua mata tertuju pada PT. Cakraindo Mitra Internasional! Jika terbukti melanggar hukum, perusahaan ini akan menghadapi sanksi besar!



Editor: Moses JF

"Developer Rumah Subsidi Bermain Api! Warga Terlantar Tanpa Fasilitas, Janji Hanya Omong Kosong!"

By On Oktober 11, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim





BojonegoroRadarCNNnews.my.id - Pemerintah memang sudah membuat program mulia untuk masyarakat, memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Perumahan subsidi pun dijadikan solusi. Tapi, sayangnya, di tengah program baik ini, justru ada celah yang dimanfaatkan oleh developer nakal yang bermain-main dengan hak rakyat!


Dusun JANAR, Desa NGELUMBER, Kecamatan KEPOHBARU, Kabupaten BOJONEGORO menjadi saksi betapa kejamnya praktik ini. Developer PT. Pancasakti Swaasakti Panca Utama dengan Abdul Rohim Ikhsan sebagai pihak kedua, KABUR dari tanggung jawab besar mereka! Fasilitas sosial dan umum seperti Mushola, Tanah Makam, Taman, dan penyediaan air yang dijanjikan HANYA OMONG KOSONG!


Bayangkan! Sudah 40 unit rumah terbangun, tapi warga harus hidup tanpa fasilitas vital. Developer BUNGKAM, tanpa tanggung jawab, tanpa solusi! Warga bahkan harus mengemis air dari PDAM desa atau membeli dari pengangsu karena air yang dijanjikan tak kunjung tersedia! Apakah ini pantas?!



Seorang warga yang tak menetap di perumahan tersebut, dengan nada kecewa berkata, "Dari awal pembangunan, janji mereka besar! Tapi sekarang? Kami hanya ditinggalkan dengan masalah dan kerugian! Mushola, Tanah Makam, Taman, air? SEMUA KOSONG!"


Warga lainnya juga mencurigai bahwa izin perumahan mungkin sudah tidak aktif karena tidak ada perkembangan apa pun sejak 2017. Mereka menuding, "Bagaimana mungkin sejak 2017 hingga kini, tidak ada solusi? Ini sungguh keterlaluan!"


Kini, warga MERADANG dan siap melawan! Mereka berencana menggugat secara hukum melalui BPSK atau langsung ke pengadilan. Berdasarkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga punya hak kuat untuk menuntut keadilan. Mereka merasa dikhianati dan dirugikan oleh pengembang yang tak menepati janji.


Warga pun berjuang dengan tenaga sendiri, bahkan harus mengeluarkan uang lebih untuk fasilitas yang seharusnya jadi tanggung jawab developer! Mushola, Tanah Makam, Taman, dan air hanyalah mimpi kosong. Mereka sekarang bersatu untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.


Situasi makin memanas! Warga tak mau lagi ditipu, developer yang kabur dari tanggung jawab harus dihukum! Jika tidak segera ada langkah nyata dari pengembang, pertikaian ini hanya akan semakin besar.(Red/Tim)



Editor: Moses JF


Dugaan Korupsi Dana BOP Serta Nama Suaminya Kepala Paud KB Darma Wanita Persatuan 4 Desa Glanggang Sampai Saat Ini Masih Menjadi sorotan Publik

By On Oktober 09, 2024




Malang, RadarCNNnews.my.id - terkait adanya dugaan nama suaminya dimasukan di data dapodik kabupaten malang serta dugaan penyelewengan dana bop dan bos di sekolah paud kb darma wanita persatuan 4 di desa glanggang kecamatan pakisaji kabupaten malang. 

sampai saat ini masih menjadi perbincangan masyarakat setempat dan menjadi sorotan publik sebab kejadian tersebut sempat termuat di salah satu media online, Sabtu (5/10/2024)

Berbagai upaya pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa melalui beberapa program telah direalisasikan. Namun hal tersebut sepertinya hanya di jadikan ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah Paud KB darma wanita persatuan 4, berita tersebut diterbitkan pada hari yang lalu sabtu, 05/10/2024

Kepala sekolah Paud KB darma wanita persatuan 4 Desa glanggang Kecamatan pakisaji kabupaten malang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dan memasukan nama suaminya di data dapodik tampa harus datang dan bekerja di PAUD tesebut. 

Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang jumlahnya sangat besar yang tidak direalisasikan secara transparan.

Bantuan itu bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi siswa dan siswi paud KB darma wanita persatuan 4 desa glanggang, yang seharusnya diberikan kepada murid sekali dalam setahun, untuk meringankan beban orang tua murid dengan meliputi sejumlah komponen yakni’.

Penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
jumlah BOP PAUD Tahun Anggaran 2023 untuk masing-masing siswa dalam setahun sebesar Rp 600 ribu baik kelas A semuanya sama.

“BOP itu direalisasikan dua tahap. Selain itu, besaran anggaran BOP untuk masing-masing lembaga PAUD tidak sama tergantung dari jumlah siswa,
Lembaga PAUD yang menerima BOP wajib terdata berdasarkan Data Pokok Pendidikan.

Dana BOP itu dialokasikan untuk pendukung pembelajaran. Diantaranya, honor guru,untuk teknis pencairan uangnya, dari pusat langsung masuk ke rekening lembaga,” jelasnya.




Namun program dana penyelenggaraan tersebut justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala sekolah PAUD KB darma wanita persatuan 4.

Pada saat tim media mengkonfirmasi mencoba melakukan konfirmasi melalui via WhatsAp kepada kepala diknas kabupaten malang, mengatakan bawah kami akan menurunkan atau memerintah kepada sekdin dan kabid saya perintah untuk TL.tuturnya.... (Bejo)




Editor: Oji Baguss 

"Bu YES & Bu Astiti: GRILYA! Seruan Mak-Mak Relawan Sapu Bersih Tikung, Siap Menangkan YES-DIRHAM di Lamongan!"

By On Oktober 09, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim

LamonganRadarCNNnews.my.id - BU YES, istri dari Calon Bupati Lamongan Yuronur Efendi, dan BU ASTITI, Ibunda Mas Dirham, Calon Wakil Bupati, memimpin pergerakan dahsyat bersama para relawan Mak-Mak Solid! Dengan semangat membara, ibu-ibu ini siap habis-habisan mendukung pasangan YES-DIRHAM untuk melanjutkan perjuangan periode kedua!



Para Mak-Mak relawan tidak main-main! Mereka telah menggerakkan GRILYA ke seluruh pelosok desa di Kecamatan Tikung. Mereka membentuk tim solid di tingkat RT & RW dengan tekad bulat: HANYA pasangan YES-DIRHAM yang layak memimpin Lamongan 2024! Mereka tidak ingin Bupati dan Wakil Bupati yang setengah-setengah—wong asli Lamongan, bukan kaleng-kaleng!



Dalam setiap acara di desa-desa, mereka menggelar doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar pasangan YES-DIRHAM diberi kemenangan mutlak. Bu YES dan Bu Astiti, dalam setiap sambutannya, memohon doa dan dukungan yang tulus dari para relawan dengan bahasa yang santun namun penuh semangat. Pesan mereka jelas: Coblos Nomor Urut 2! Demi masa depan Lamongan yang lebih gemilang.(Red/Tim)



Editor: Moses JF

Parah !!! Dugaan APH dan Pemerintahan desa Tidak Tegas dalam menindak Galian C milik Joko Ahmadi yang meresahkan masyarakat.

By On Oktober 06, 2024

 


Tuban, RadarCNNnews.my.id - (05/10/2024)Maraknya Galian C Bodong di  kabupaten suko Tuban diduga  Ilegal , buruk pada lingkungan  sekitar warga terpantau sangat meresahkan masyarakat , Terutama para perangkat desa yaitu Dusun depes RT 05 RW 01 desa simo Kec.suko Kab Tuban juga tutup mata , ada apa dengan mereka ? apakah karena uang ?
Juga kepala desa  M Syukur  tidak  melindungi 
rakyatnya.

kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.

Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” pungkas Tim investigasi.

Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).

Jumat 4 Oktober 2024  tim investigasi  sempat masuk kearea galian tersebut ,
sekitarnya ,termasuk Infrastruktur jalan pun semakin memprihatinkan


warga   kampung yang tidak mau disebutkan namanya  , wilayah Suko  merupakan pemilik  pemilik tanah tersebut 
 di keruk  oleh mafia  tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan , baik kepala desa pun juga tutup mulut dan Sakit Mata sehingga masyarakatpun  tidak berdaya untuk unjuk rasa ,terutama pada lingkungan daerah Suko Tuban .

Yang sudah bertahun tahun beroperasi namun tidak tersentuh apalagi mendapat tindakan dari Pihak terkait , apakah aturan dan undang undang hanyalah kiasan belaka sehingga pelaku ,pemilik Galian C Bodong tak merasa khawatir untuk mendapatkan Sangsi , pelaku justru semakin berani melakukan kegiatan Galian C Bodong yang jelas jelas menabrak Aturan .pihak terkait jangan  tutup mata dong ,,

Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Tuban  (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(19/07/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini.

Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga,”

### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pemerintah Kabupaten Tuban dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

### Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi

Kasus penambangan ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa Simo Kecamatan Suko Kabupaten Tuban ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa Simo  Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Jika kedepan masih adanya Galian C Bodong yang beroperasi patut di duga ,adanya main dengan pihak terkait ,,dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang diamanahkan oleh undang undang , ungkapnya ( tim investigasi )

Sampai berita ini dinaikkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur, (Red*).


Editor : Bayangan

Warga Mengelukan Ceceran Tanah Yang Berserakan di Jalan, Akibat Material Proyek Gedung Desa Klagen Tuai

By On Oktober 06, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim


Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - Proyek pembangunan gedung yang didanai oleh Kementerian di Desa Klagen, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi perhatian warga sekitar.


Proyek yang berlokasi di RT 13/RW 04 tersebut menggunakan material gamping (limestone) untuk pengurukan, sementara tanah asli hasil kerukan dipindahkan ke lokasi lain, yakni ke pembangunan gedung BUMDes yang berlokasi di RT 01/RW 01.


Namun, proses perpindahan tanah uruk ini tidak berjalan tanpa masalah. Warga mengeluhkan ceceran tanah yang berserakan di sepanjang jalan raya yang dilalui oleh truk pengangkut material.


Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan para pengguna jalan, terutama kendaraan yang melintas.


Lumpur dan tanah yang berceceran di jalan raya bisa membuat jalanan licin, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.


Salah seorang warga yang juga pengguna jalan menyatakan kekhawatirannya.


"Sudah beberapa kali saya hampir jatuh karena jalanan licin akibat tanah yang tercecer. Ini sangat berbahaya, apalagi jika hujan turun dan jalan semakin licin," keluhnya. Pada hari Sabtu (05/10).


Saat dikonfirmasi oleh wartawan, salah satu penjaga proyek yang tidak disebutkan namanya memberikan penjelasan.


“Memang benar, mas. Tanah ini memang diminta oleh Pak Kades untuk pengurukan BUMDes. Kalau untuk tanah yang tercecer di jalan raya, saya tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya pada Sabtu (05/10).


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak terkait untuk menangani ceceran tanah yang mengganggu arus lalu lintas.




Warga berharap pihak berwenang segera melakukan tindakan pembersihan atau pengamanan di sepanjang jalan yang terdampak demi menjaga keselamatan pengguna jalan.


Proyek pembangunan gedung ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan infrastruktur di pedesaan.


Namun, dampak dari proses pengangkutan material yang tidak tertata dengan baik justru menimbulkan masalah baru yang perlu segera diatasi oleh pihak terkait. (Red/Tim)


Editor: Bayangan

Aksi Terang-terangan Pengangsu BBM Subsidi di Situbondo Jatim , Seolah Kebal Hukum

By On Oktober 03, 2024


Foto : RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim


SitubondoRadarCNNnews.my.id – Maraknya aksi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar yang diduga kuat ilegal semakin merajalela di wilayah hukum Polres Kabupaten Situbondo! Pembelian yang dilakukan dengan istilah "pengangsuan" ini berlangsung secara terang-terangan tanpa mengenal waktu, seolah para pelakunya kebal hukum!


Tim Investigasi Media dari Hukumkriminal.com, MitraMabesTNIPolri.com, Berita Tempo, Radar CNN News, Info Jatim News, dan Busercyber.com menemukan pelanggaran mencolok di SPBU 54.683.08 yang berlokasi di Jl Banyuwangi - Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Para "pengangsu" menggunakan armada sepeda motor yang dipasangi karung rengkek, membawa jeriken plastik dengan kapasitas hingga 30 liter. Tak tanggung-tanggung, setiap armada bisa membawa 2 hingga 6 jeriken sekaligus!


Ketika dikonfirmasi, salah satu operator SPBU berinisial "M" hanya tersenyum sinis, seakan menganggap remeh pelanggaran berat yang jelas-jelas melanggar SOP Pertamina dan hukum yang berlaku. Sikap serupa juga diperlihatkan oleh para pengangsu yang enggan berkomentar saat ditanya mengenai kesadaran mereka bahwa aktivitas pengangsuan yang mereka lakukan—terutama dengan mengisi BBM secara mandiri—jelas-jelas ilegal dan melanggar aturan hukum.


Tindakan ini telah menabrak berbagai aturan hukum, mulai dari SOP PT Pertamina Persero, UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, hingga Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Para pelaku bisa terancam hukuman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp40 miliar!


Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat hukum dan Pertamina menutup mata atau bahkan terlibat dalam praktik kotor yang merugikan rakyat ini? 


( Red // Tim investigasi )






Editor: Tim Oji Baguss 

Wapres Ma'ruf Amin Akan Guncang Jombang Fest 2024! Perayaan Spektakuler Siap Menggebrak Nasional!

By On Oktober 02, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Irwani Umam


JombangRadarCNNnews.my.id – Perayaan Hari Jadi ke-114 Kabupaten Jombang akan menjadi sejarah baru dengan gelaran Jombang Fest 2024, yang dipastikan akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin! Perhelatan megah ini juga bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN), dan dijamin akan menyajikan deretan acara spektakuler selama 10 hari penuh, mulai 14-23 Oktober 2024.


Tidak hanya sekadar acara tahunan biasa, Jombang Fest kali ini menghadirkan berbagai kegiatan yang tak terlupakan, mulai dari pagelaran budaya, festival produk unggulan, festival religi, hingga seminar internasional! Dengan sorotan utama, Wapres Ma’ruf Amin akan meresmikan Jombang Smart Santripreneur dan melakukan aksi penanaman pohon bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.


"Jombang Fest akan dibuka dengan demo masak ikan lele tanpa duri, parade drone, hingga pentas budaya ludruk oleh santri," ungkap Asisten III Pemkab Jombang, Saiful Anwar, Rabu (2/10/2024).


Acara ini bukan hanya soal hiburan, tetapi juga menggairahkan ekonomi masyarakat! Akan ada festival kopi, festival batik, seminar kebangsaan bertema "Jejak Bung Karno di Jombang", hingga bimbingan teknis agropreneur tembakau. Tidak lupa, nonton bareng pertandingan seru Timnas Indonesia melawan China dalam lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 akan semakin menyulut semangat nasionalisme.


Jombang Fest 2024 tidak sekadar perayaan, tapi juga tonggak kebangkitan ekonomi dan literasi masyarakat! "Kami berharap ini menjadi momentum besar bagi masyarakat Jombang untuk semakin maju," tutup Saiful.


Jangan lewatkan perhelatan luar biasa ini!(Red/Irwani Umam)

Desa Panjunan Bersikap Tegas! Bangunan Distrik GMBI dan Rumah Potong Ayam Ilegal Siap Dibongkar!

By On Oktober 02, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: David

  
PanjunanRadarCNNnews.my.id – Kepala Desa Panjunan, Pak Ahwan, mengambil langkah tegas dengan mencocokkan surat tanah milik keluarga Parmuji, Ketua Distrik GMBI LSM, yang diketahui berdiri di atas bantaran sungai. Temuan ini mengejutkan warga, karena bangunan distrik dan rumah potong ayam tersebut diduga kuat tidak memiliki izin dari Dinas PU maupun pihak kelurahan.

Pak Kades Ahwan dengan sikap tanpa kompromi menyatakan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar. Keputusan ini didorong oleh keluhan warga yang resah atas aktivitas LSM GMBI yang kerap bertindak seenaknya, termasuk *membackup* perusahaan dan rumah potong ayam yang bermasalah.


Yang lebih parah, limbah dari pemotongan ayam dibuang langsung ke sungai, mencemari lingkungan dan menyebabkan bau tak sedap yang mengganggu warga. Atas kesepakatan bersama, warga dan pemerintah desa sepakat untuk segera merobohkan bangunan Distrik GMBI dan rumah potong ayam ilegal tersebut.


Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa desa Panjunan tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran hukum dan lingkungan, demi kenyamanan dan keselamatan warga!(Red/David)


Editor: Moses JF

Bu Yes dan Pasukan Relawan Mak-Mak Siap Gempur Suara 70%! Lamongan Bersatu Menangkan Yes-Dirham di Pilbup 2024!

By On Oktober 02, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Rokim






LamonganRadarCNNnews.my.id – Sorakan “Yes maneh!” menggema di Kecamatan Turi ketika Bu Yes bersama relawan Mak-Mak berkumpul dalam semangat yang membara. Para relawan ini bertekad pantang mundur, bersiap berjuang tanpa henti demi memastikan kemenangan Bu Yes dan Dirham dalam Pilbup 2024-2029.


Mak-Mak dari seluruh penjuru Kabupaten Lamongan sepakat, mereka tak akan menyerah hingga suara 70% tercapai untuk pasangan Yes-Dirham. Bagi mereka, *Yes-Dirham adalah pilihan yang paling tepat!* Mengusung nilai-nilai jujur, amanah, adil, dan beradab, pasangan ini siap membawa Lamongan ke puncak kejayaan.



Semangat juang mereka tak lepas dari ajaran yang diwariskan oleh Romo KH. Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, Paciran Lamongan. "Kami percaya Yes-Dirham bisa melanjutkan tugas mulia ini!" teriak salah seorang relawan dengan penuh semangat.



Para relawan Mak-Mak yakin bahwa Bu Yes adalah pemimpin yang mampu menuntaskan pembangunan yang selama ini tertunda. Mereka siap menghadapi segala rintangan demi memastikan Lamongan maju bersama Yes-Dirham!(Red/Rokim)



Editor: Moses JF

PERDA !! Bangunan Tepi Sungai di Anggap Nyalahi Aturan Pemerintah

By On Oktober 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Iwan


Banyuwangi, RadarCNNnews.my.id - 01 Oktober 2024Banyaknya pedagang yang berjualan dipinggir jalan tepatnya diatas tepi sungai saluran irigasi barat pos perlintasan kereta api Sasak Perot Banjarsari Banyuwangi terkesan seperti pasar tradisional yang berjejer.

Para pedagang membangun tidak permanen bahkan ada yang semi permanen bangunan untuk berjualan diatas tepi sungai saluran irigasi menambah pemandangan dari sungai irigasi tersebut, yang sebenarnya kurang patut dilakukan, mengingat fungsi sungai irigasi yang sebenarnya untuk lalu lintas air guna mencegah banjir atau luapan air jika terjadi hujan deras.

Bahkan Plakat / Plang dari Dinas Pekerjaan Umum yang Tertulis Himbauan " DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN DISEPANJANG SUNGAI/ SALURAN.
sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 32/PRT/M/2007
Tanggal: 11 September 2007
Seakan diabaikan.

Kemudian kita bertanya? Apakah hal ini tidak pernah diketahui atau di awasi oleh Pemangku kebijakan seperti Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air atau Dinas Terkait.

Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan " saya jualan mengikuti kebijakan pemerintah saja jika diperbolehkan ya saya jualan kalau tidak ya saya pasrah saja, tuturnya (30/09/2024 ).

Undang - undang Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang sungai yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.

Undang - undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan lalu digantikan dengan Undang - undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

PP No. 25 Tahun 1991 tentang sungai digantikan PP No. 38 Tahun 2011 tentang sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 M dari bibir sungai / sempadan dilarang untuk dibangun.
Sungai termasuk sempadan adalah milik Negara.

Menggunakan/memanfaatkan/mendirikan bangunan di area sempadan maupun aliran irigasi tanpa izin Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi bahwa ( Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diatas saluran irigasi dan di sempadan saluran irigasi ).
Jarak bangunan dengan sempadan adalah satu kali kedalaman irigasi.

Jadi ada ruang di kanan dan kiri saluran/ bangunan irigasi yang harus dibantarkan agar fungsi dari jaringan irigasi tersebut tidak terganggu.

Pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran pada saluran atau sempadan irigasi sehingga menggunakan daerah milik irigasi yang harusnya bebas dari gangguan akibat aktivitas manusia. Gangguan tersebut dapat berupa


Bangunan baik yg bersifat tidak permanen/semi permanen. Biasanya digunakan sebagai tempat tinggal / kegiatan ekonomi.

Hal ini yang terlihat di tepi sungai Saluran irigasi yang berada di barat perlintasan rel kereta api sasak perot Banjarsari Banyuwangi yang digunakan oleh para pedagang untuk berjualan. (Red/Iwan)



Editor: Oji Baguss

Kapolda Jatim Anugerahi Penghargaan kepada AKP Aditya Permana atas Keberhasilan Mengungkap Jaringan Narkoba di Malang

By On Oktober 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bejo

MalangRadarCNNnews.my.id – Hari Kesaktian Pancasila menjadi momen bersejarah, tidak hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi juga bagi kepolisian Jawa Timur. Dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Jatim, Selasa (1/10/2024), Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, memberi penghargaan luar biasa kepada 300 personel Polri dan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) atas prestasi gemilang mereka.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penghargaan yang diberikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, dan timnya. Penghargaan ini diberikan berkat keberhasilan mereka mengungkap kasus clandestine lab—pabrik narkotika jenis sabu rumahan—yang menghebohkan dan viral di Kabupaten Malang pada April 2024.

Keberhasilan ini berawal dari pengembangan kasus peredaran narkotika oleh tersangka MZL, yang diketahui menjual sabu di wilayah Malang. Dari hasil investigasi yang cermat dan penuh risiko, AKP Aditya Permana dan timnya berhasil membongkar sarang produksi narkotika di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang dioperasikan oleh tersangka NK, IW, dan MS. Mereka ditangkap dalam operasi yang dramatis dan penuh ketegangan.


Kasus ini tidak hanya mengguncang publik, tetapi juga membawa harum nama Polres Malang dan Polri secara keseluruhan. AKP Aditya Permana membuktikan bahwa dengan dedikasi tinggi dan kejelian, tugas yang penuh risiko ini dapat dijalankan dengan sukses. 

Ketika ditemui oleh awak media, AKP Aditya Permana memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas, kejujuran, dan etika dalam menjalankan tugas. "Tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam tugas kepolisian," tegasnya.


Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi anggota lainnya untuk terus berprestasi, meski sudah menjadi tugas wajib Polri untuk selalu mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.(Red/Bejo)


Editor: Moses JF

Jurnalis Diusir Kasar oleh Tim Sukses Subandi-Mimik! Kebebasan Pers Terancam di Pilkada Sidoarjo!

By On Oktober 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Imam



SIDOARJORadarCNNnews.my.id – Lagi-lagi, sejumlah jurnalis baik dari media cetak maupun online mendapat perlakuan yang tidak pantas dari oknum tim sukses pasangan calon nomor urut 01, Subandi – Mimik Idayana (BA-IK), dalam acara temu konsolidasi bersama warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (1/10).

Di penghujung acara, suasana mendadak memanas ketika seorang oknum tim sukses secara tiba-tiba mengeluarkan perintah keras yang penuh emosi, mengusir para jurnalis yang hadir.  

“Yang dari media, keluar!” teriaknya dengan suara menggema, berulang kali mengusir dengan nada kasar dan penuh arogansi.

Perlakuan tersebut tentu saja memicu kegeraman dan ketidaknyamanan jurnalis yang hanya menjalankan tugas mereka untuk meliput. Lebih parahnya lagi, muncul dugaan bahwa salah satu wartawan yang terlibat, justru berkolaborasi dengan tim sukses untuk mempersempit ruang gerak jurnalis lainnya, memperburuk situasi.

Wartawan tersebut diduga kuat bagian dari tim sukses pasangan nomor 01, menjadikan suasana semakin mencekam dan sulit bagi jurnalis lain untuk bekerja secara profesional.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), di mana independensi wartawan adalah hal yang tak bisa ditawar. Pasal 1 KEJ menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jika terus dibiarkan, pembatasan kebebasan pers ini akan menjadi ancaman serius bagi keterbukaan informasi dalam proses Pilkada.

Lebih dari itu, sikap semena-mena terhadap jurnalis ini bisa menjadi bumerang besar bagi pasangan Subandi – Mimik Idayana. Alih-alih memenangkan hati rakyat, tindakan yang terang-terangan merendahkan kebebasan pers justru bisa menghancurkan dukungan masyarakat pada Pilkada 2024.(Red/Imam)

Editor: Moses JF

Dewan Pers Memutuskan Melarang PWI Gunakan Kantor Gedung Untuk Menggelar UKW

By On September 30, 2024




Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim

Jakarta , RadarCNNnews.my.id - Dewan Pers memutuskan untuk melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak diizinkan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, sebagaimana dikutip dari Antaradi Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dewan Pers juga menyatakan tidak dapat memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun difasilitasi.

Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.

“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” demikian surat tersebut.

Dewan Pers menyatakan, keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.



Kemudian, berdasarkan Surat PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI; Surat Permohonan Nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat; serta Rapat Pleno Ke-42 pada tanggal 29 September 2024.



Editor: Oji Baguss

Iyan Oknum Media Online Buserpresisi.com, diduga Akan Melakukan Tindakkan PEMERASAN Melalui Karya Tulis Yang Tidak AKURAT!!

By On September 30, 2024



Surabaya, RadarCNNnews.my.id - Senen 30 September 2024 Oknum wartawan BUSER PRESISI Berinisial IYAN, dalam menyikapi permasalahan pembuatan pemberitaan tanpa dilakukan Investigasi serta tanpa ada narasumber yang bisa diajak komunikasi langsung dilokasi, hanya spekulasi main tebak-tebakan seperti ( kucing dalam karung) bila tebakannya benar memanglah si iyan dalam penulisan pemberitaan tapi apa yang diperbuat bukan sifat asli seorang jurnalisme hanya mementingkan perut sendiri.

Tanpa ada Investigasi,dan tanpa ada narasumber yang bisa dimintai keterangan dilokasi perjudian sambung ayam pembuatan berita dan narasi dicopy paste lewat Google.
 
Baru kali ini kami melihat membaca karya tulis seorang jurnalis senior tanpa Investigasi tanpa ada narasumber bisa berani menciptakan pemberitaan yang tidak jelas bisa dikatakan HOAX apabila ini dibiarkan bisa merusak tatanan jurnalis media online yang ada di Indonesia.
 
MEDIA BUSERPRESISI.com yang punya nama besar dengan sangat jelas dan gamblang memberikan pemberitaan yang tidak sesuai faktanya itu. Agara keinginannya cepat terpenuhi mereka menawarkan kepada kami terkait pemberitaan yang telah mereka tulis, ungkapnya.

"Mereka menyampaikan agar pemberitaan sambung ayam di wilayah porong, yang mereka tulis secepatnya Di takedown atau di hapus", kata media Buserpresisi, 

Saat dikonfirmasi oleh media berita tempo," Sampean minta berapa untuk takedown (hapus) berita, melalui percakapan lewat WA " 30 jtan, " Ujar Iyan oknum wartawan Buserpresisi.com.

Mz iyan, pemberitaan pean itu tidak akurat karena dalam pemberitaan tidak ada Investigasi, bukti foto yang diambil sesuai keterangan tanggal,Jam dan alamat lokasi, yang kedua tidak ada nama narasumbern yang di tudukan, ketiga tidak ada konfirmasi di wilayah hukum setempat (APH), " " " 

"Menurut saya pemberitaan pean ini berita OPINI karena tidak sesuai opsi di lapangan setelah kita cek, kok memaksa mau dijadikan duit" , ungkap media berita tempo.

Menurut analisa kami oknum-oknum yang hendak memaksakan diri seperti itu, menjual karya tulisan demi kepentingan pribadi, tanpa turun di lapangan dan men surve langsung,  maka jelas kami menduga bahwa oknum wartawan (Buserpresisi) ini, akan melakukan tindakkan yang tidak profesional dan sangat merusak citra marwah media/wartawan..
 
Dengan adanya kasus ini yang dilakukan oknum wartawan buser PRESISI mohon ditindak tegas ulah oknum tersebut hanya main tebak tebakan dalam menyikapi permasalahan tanpa Investigasi dan tanpa ada narasumber, juga tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu pada yang punya wilayah hukum setempat (APH), dan terkesan memberikan pemberitaan yang tidak sesuai di lapangan.
 
Sebagaimana mestinya dewan Pres yang punya andil bisa menertibkan media BUSER PRESISI karya tulis tanpa Investigasi dan tanpa ada narasumber, terkait  (bersambung)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *