"Edy Macan Geram! Kasus Bullying di SMPN 26 Surabaya Memuncak, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
On November 20, 2024
SURABAYA, RadarCNNnews.my.id – Kasus perundungan di SMP Negeri 26 Surabaya kembali mencoreng dunia pendidikan! Orang tua korban, yang berinisial (EY), seorang pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya atas dugaan bullying yang dialami putrinya.
"Kami datang ke sini untuk meminta keadilan! Pelaku harus bertanggung jawab atas hinaan dan hujatan yang tak pantas dilontarkan kepada anak kami," ujar (EY) saat mendatangi Kepala Sekolah SMPN 26 Surabaya, Alifah, S.Pd.
Kasus ini menggemparkan setelah terungkap bahwa korban mengalami tekanan psikologis berat, termasuk kehilangan nafsu makan, ketakutan bersekolah, dan sering menangis. Orang tua korban bahkan mengancam akan melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya jika sekolah tidak mengambil tindakan tegas.
"Jika pelaku tidak diberi sanksi yang membuat mereka jera, kami siap membawa masalah ini ke jalur hukum!" tambah (EY) dengan nada geram.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMPN 26 Surabaya, Alifah, menyatakan bahwa pihaknya telah mempertemukan orang tua korban dengan pelaku dan mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi. "Jika masih ada ketidakpuasan, kami persilakan melapor ke Polsek atau Polrestabes," jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa sekolah telah meningkatkan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah perundungan di masa depan.
Namun, respons tersebut dinilai belum memuaskan oleh keluarga korban. "Kami takut trauma anak kami semakin parah jika pelaku dibiarkan begitu saja tanpa hukuman!" tegas orang tua korban.
Edy Macan: Bullying Adalah Kejahatan Serius!
Edy Macan, Direktur Utama media RADAR CNN, turut angkat bicara. Dengan nada keras, ia menegaskan bahwa bullying tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Bullying adalah kejahatan serius yang merusak masa depan anak! Sekolah harus bertanggung jawab atas keselamatan siswa. Jika tidak ada tindakan tegas, kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil orang tua korban. Pemuda Pancasila siap mengawal kasus ini hingga tuntas!" seru Edy Macan.
Ia juga mengingatkan tentang Pasal 54 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 yang mewajibkan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dari segala bentuk kekerasan. "Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Ini bukan masalah kecil!" imbuhnya.
Harapan untuk Walikota Surabaya
Kasus ini kembali memunculkan keresahan publik, terutama setelah beberapa kasus perundungan di sekolah Surabaya mencuat sebelumnya. Orang tua korban meminta perhatian khusus dari Pemerintah Kota Surabaya dan Walikota untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang.
"Kami berharap ada langkah nyata untuk melindungi anak-anak dari bullying. Jangan biarkan ini terus terjadi!" tutup (EY) penuh harap. (Red/Tim)
Editor: Moses JF