Home Daerah / Headline / Hukrim / Mojokerto

Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Mojokerto Jawa Timur, APH Tutup Mata,Kapolri Wajib Tau!


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim

Mojokerto, RadarCNNnews.my.id - Maraknya perjudian sabung ayam di Mojokerto Jawa Timur, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak Kepolisi Kapolri saat dikonfirmasi ,Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rupanya, instruksi Kapolri diabaikan oleh Polres Mojokerto dan jajarannya. Buktinya, aktivitas perjudian masih marak di Kabupatan Mojokerto. Seperti di wilayah Rolak, Kabupaten Mojokerto. Tidak ada penindakan dari aparat Kepolisian untuk menangkap atau menertibkan arena judi sabung ayam di wilayah Rolak.

Informasi yang didapat dari tim investigasi RadarCNNnews.my.id ,pengelola arena judi sabung ayam tersebut berinisial Ar. Dia diduga punya jaringan di kalangan aparat penegak hukum sehingga arena judi yang dikelolanya selalu luput dari penegakan hukum atau penertiban.

"Lumayan besar kalangan (arena judi) di Rolak itu. Back up dari oknum aparat kuat, jadi sulit bila ditertibkan," ungkap, Kamis 16 Mei 2024.

Jadwal judi sabung di wilayah Rolak tersebut dilakukan hampir tiap hari, dan pengunjung akan ramai di akhir pekan. Sepengetahuannya, omzet dari kalangan judi sabung ayam tersebut bisa jutaan tiap hari. Sekali dilakukan sabung, nilai taruhannya ratusan ribu hingga jutaan.

"Sebagian dari hasil judi itu informasinya dibuat jatah keamanan ke oknum aparat dan 'tamu' yang datang. Jika tidak beri atensi, bisa dibubarkan," pungkasnya.

Seorang psikolog, Dian Wisnuwardhani menilai, judi dapat mengakibatkan candu. Salah satu cara ampuh mengatasinya yaitu dengan memberikan hukuman atau punishment. Tapi, penindakan hukum pun belum cukup untuk menghilangkan kegemaran berjudi.

Dian mengatakan seseorang yang kecanduan berjudi akan sulit terlepas, terlebih saat mereka pernah mengalami euforia kemenangan. Padahal, kemungkinan kalah berjudi juga sangat besar.

Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan. (Red/Tim)






Editor: Oji

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top