Home Daerah / Headline / Hukrim / Lumajang

Perjudian Besar Sabung Ayam dan Dadu di Kab.Lumajang Jatim APH Harus Bubarkan


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim

Jatim, RadarCNNnews.my.id – Perjudian besar sabung ayam dan dadu di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, hingga kini belum ditertibkan oleh aparat penegak hukum dari Polres Lumajang. Sabtu, 18 Mei 2024, perjudian ini dilaporkan terus berlangsung tanpa gangguan dari pihak berwenang, meskipun sudah masuk dalam kategori besar dengan taruhan yang cukup signifikan.

Seorang narasumber, Muhamad (53), mengungkapkan kepada media bahwa dia sering terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu tersebut. “Besok ada undangan di Desa Dawuhan, Lumajang. Acara akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024, di mana 5000 pemain tercepat akan mendapatkan hadiah 5 juta rupiah dengan syarat gandeng 10 kali, dimulai pukul 08.30 pagi,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada tindakan dari Polsek dan Polres Lumajang terhadap kegiatan ini, Muhamad menjawab bahwa perjudian tersebut dijamin aman. “Di kalangan itu banyak oknum anggota dari kesatuan AD, dan kalau tidak salah, ada juga dukungan dari oknum anggota DPRD,” tambahnya.

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, harus ditindak tegas. “Yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat atau online, semua itu harus ditindak. Ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” tegas Kapolri dalam konferensi video yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia.

Kapolri juga menekankan bahwa pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas. Oknum yang terbukti menjadi backing perjudian akan dicopot dari jabatannya dan diancam akan dipecat.

Ancaman Hukum

Sesuai Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Selain itu, pemain judi di tempat umum atau area publik bisa diancam hukuman penjara empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Penindakan terhadap perjudian ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan menegakkan hukum di Indonesia. (Red/Tim).





Editor: Oji Baguss

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top