Berita Terbaru

Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Kabupaten Trenggalek Polres Tidak Merespon Pengaduan Masyarakat;Bapak Kapolri Diharap Proses Kapolres Trenggalek

 
Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim

Jatim, RadarCNNnews.my.id - Jendral bintang empat Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas perjudian yang masih marak di tanah air. Beliau pun memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas habis pelaku perjudi yang masih merajalela.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ditingkat Mabes Polri hingga polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari unggahan video di akun Instagram Divisi Humas Polri.

Aktifitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di dusun Sukobanteng, Desa karangsoko, kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek begitu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya kalangan perjudian tersebut tidak ada tindakan oleh kepolisian setempat.

Menurut keterangan masyarakat,kegiatan itu sangat merugikan kami selaku ibu rumah tangga,dirinya mengatakan kepada awak media.

“Kami sebagai warga sekitar meminta supaya penegak hukum setempat Polres Trenggalek dan Kapolda Jatim untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut.mengingat,barang-barang kami habis, seperti.perabotan rumah,ternak bebek,ayam dan sapi di jual buat taruhan.

Senada dengan para penjudi yang sudah tobat,saat di wawancarai bersama.ia mengaktan kalau bandar judi itu bernama (Tole dan Dompo).

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, memberikan keterangan bahwa aktifitas sabung ayam dan judi dadu berada di pemukiman padat penduduk atau warga, tepatnya di belakang rumah penduduk, bandar judi itu bernama (Tole dan Dompo).

“Kami sebagai warga sekitar meminta supaya penegak hukum setempat Polres Trenggalek dan Kapolda Jatim untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut.

Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.( Red/Tim/Oji)





Editor: Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *