Berita Terbaru

Ketua LP-KPK Komcab Malang Mengajukan Hak Jawab Dan Langkah Hukum Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online

 Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bejo


Malang, RadarCNNnews.my.id - Wartawan bukanlah seorang yang kebal hukum, dalam kode etik jurnalistik, seorang media harus memperhatikan pemberitaan yang berimbang , tidak boleh menghakimi, harus bertindak beradab, menghormati azas praduga tak bersalah, pemisahan fakta dan opini, sebelum menyajikan ke ruang publik.

Dengan pemberitaan di salah satu media online  yg tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu adalah tindakan yg tidak taat azas KEJ  yang dapat dikategorikan mencemarkan  nama baik (S) ketua lp-kpk Komcab Kab. Malang baik secara pribadi atau kelembagaan .

Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifi kasi/hak jawab ( sebagaimana tertuang dalam UU nomor.40/ 1999, tentang Pers ) terkait dengan pemberitaan headline Media Investigasi88.com dengan judul, 'Oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Malang Diduga Manipulasi Informasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Gondanglegi' yang terbit baik melalui media cetak dan media online pada Selasa, 31 mei 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut;
 1.Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Investigasi88.com pada berita nasional Selasa, 31 mei 2024 'Ada Indikasi Manipulasi dan menuduh secara sepihak kepada (S) ketua LP-KPK komcab malang adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. 

Terlebih informasi perihal manipulasi dana sebesar Rp. 2.500.000.00 ( Dua juta lima ratus rupiah) adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). 

Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama S kami selaku Ketua LP-KPK Komcab Kab. Malang yang mengutamakan kepercayaan dan integritas menjadi tercemar ataupun buruk.
 2.Kami meminta agar Media Investigasi 88.com meminta maaf secara terbuka kepada publik sekaligus mencabut dan /atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline 'Oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Malang Diduga Manipulasi Informasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Gondanglegi yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. 

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian bagi redaksi dan tim Media Investigasi88.com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Investigasi 88. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.( Red/Bejo )



Edito: Oji Baguss 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *