Berita Terbaru

Diduga Kebal Hukum, Pertambangan ilegal Banjaragung Tuban Jatim Kini Beroperasi Lagi, APH Wajib Tau!!


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim


Tuban, RadarCNNnews.my.id - BeritaTempo.online || 28 Agustus 2024 Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( WIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) atau Surat Ijin Penambangan Bantuan ( SIPB ) Seharusnya sebelum pelaksanaan kegiatan penambangan diDesa Banjar Agung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban . diduga pemilik pengelola tambang Ilegal tidak mengantongi ijin dari kementrian terkait. Rute lokasi tambang yang melintasi perkampungan warga sangat menganggu warga Sekitar .

Pasalnya tambang pasir kuarsa yang sudah berjalan selama hampir 1 tahunan tersebut menganggu aktivitas warga Sekitar Tambang Yang Diduga IIegal warga merasa tereancam kesehatan imbas polusi kendaraan truk besar yang melintas lalu lalang.


Dari keterangan warga ssumber agung lalu lalang kendaraan besar dumtruk yang melintas ke tambang tersebut yang di kelola oleh Sarkam Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait apalagi bantuan kompensasi untuk warga yang merasa depan rumah nya dilewati kendaraan besar.


"Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit pernapasan," Pungkasnya.


Lebih lanjut bejo mengeluhkan rusaknya jalan yang dulunya paving blok yang bersumber dari dana pemerintah.


Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang di dusunnya Sumber Agung kecamatan rangel kabupaten Tuban.

Menanggapi aktivitas tambang tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Sumber Agung membenarkan adanya aktivitas desanya akan tetapi masalah perijinan dirinya tidak tahu.



Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung tim)





Editor:Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *