Berita Terbaru

PKB Jombang Laporkan EkS Sekjen PKB Ke Polres Jombang


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Irwan

Jombang, RadarCNNnews.my.id -Polres Jombang segera dalami surat pelaporan yang dilayangkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang untuk Muhammad Lukman Edy.

DPC PKB Kabupaten Jombang secara resmi melayangkan surat pelaporan untuk Lukman Edy soal pernyataannya yang menyebut pengelolaan uang di partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Cak Ikin itu tidak transparan.

"Betul tadi teman-teman dari pengurus PKB Jombang datang untuk mengantarkan berkas pelaporan terhadap Lukman Edy terkait penyebaran berita bohong," ucap Kompol Hari Kurniawan, Wakapolres Jombang saat dikonfirmasi awak media di Polres Jombang pada Rabu (7/8/2024).

Hari menjelaskan berkas sudah diterima pihaknya setelah pengurus DPC PKB Jombang mengantarkan surat laporan ke Polres Jombang.

"Sementara untuk berkas akan kami pelajari, nanti akan kami lakukan pendalaman. Jadi rekan-rekan sabar dulu," katanya.

Hari menjelaskan, bahwa laporan yang disampaikan pengurus DPC PKB Jombang merupakan laporan serentak di seluruh Indonesia baik DPP, DPW maupun DPC.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan akan segera dipelajari dan akan dilakukan pendalaman.

"Akan segera kami pelajari dan kami lakukan pendalaman, jadi rekan-rekan sabar dulu," ungkapnya.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang laporkan eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Jombang.

Perbuatan yang dilaporkan ke Mapolres Jombang ini yakni menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 avat (4) Jo. pasal 27A.

Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.

Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan Rp 400 juta rupiah.

Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji saat diwawancarai awak media usai menyerahkan berkas laporan ke Polres membenarkan laporan tersebut ditujukan ke Muhammad Lukman Edy.

"Berkenaan dengan statement beliau bahwa apengurus PKB dalam mengurus keuangan tidak teratur, transparan dan amburadul, sehingga statement itu membuat kami tersinggung. 

Bagi kami itu berbahaya terhadap Marwah PKB," ucapnya usai menyerahkan berkas pelaporan ke Polres Jombang pada Rabu (7/8/2024).

Sebagai informasi, nama Lukman Edy kini ramai ramai jadi perbincangan setelah ia dipanggil Pansus Tim 5 bentukan PBNU yang ingin mengembalikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke tangan Nahdlatul Ulama (NU).

Lukman merupakan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) tahun 2007.

Masuknya Lukman Edy dalam kabinet Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menggantikan posisi Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada Reshuffle Ke-2 tanggal 9 Mei 2007.

Saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terpilih sebagai Ketua Umum PKB di Muktamar tahun 2005, Lukman ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). 

Kini Lukman Edy menjadi buah bibir usai kesaksiannya di PBNU yang membuat seluruh pengurus PKB dari ranting hingga pusat kebakaran jenggot. (red/irwaniumam)




Editor:Oji Baguss 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *