Berita Terbaru

"Wartawan Dibacok Preman Tambang Ilegal di Tuban, Kepala Babak Belur, SN Diduga Dalang Pembacokan"


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim


TubanRadarCNNnews.my.id - Peristiwa tragis menimpa seorang wartawan media Memoterkini pada Senin (11/11/24). Korban dibacok oleh kawanan beranggotakan empat orang bersenjata parang ketika melintas di area tambang Kecamatan Kerek.


Wartawan tersebut mencurigai bahwa serangan ini didalangi oleh SN, seorang warga keturunan Tionghoa yang dikenal sebagai penguasa tambang pasir silika diduga ilegal di Kabupaten Tuban. Empat orang yang menyerang diduga adalah preman yang dipekerjakan SN untuk menjaga aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.


"Saat melintas di lokasi tambang milik SN, tiba-tiba seorang pengendara motor menghadang laju mobil saya," ujar wartawan yang menjadi korban pembacokan ini. Begitu turun dari mobil bersama rekannya, tiga orang lain yang membawa parang langsung menyerangnya tanpa ampun, terutama mengincar bagian kepala.


Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif dan operasi kepala. Hingga kini, ia masih belum sadarkan diri.


Pihak media telah melaporkan insiden ini ke Polres Tuban, mendesak polisi agar segera menangkap para pelaku dan dalangnya. "Polres Tuban harus serius menangani kasus ini. Para pelaku dan dalang di balik kejadian ini harus diproses sesuai hukum," tegasnya.


Pasca kejadian, SN dikabarkan menghubungi korban dan mengaku tidak tahu-menahu soal serangan tersebut. “Dia bilang kaget, 'Saya ndak tahu apa-apa,'” kata korban.


Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Tuban, yang berjanji akan mengusutnya secara serius. Menurut informasi, SN menjalankan tambang yang diduga ilegal ini bersama saudaranya, SS. Keduanya telah beroperasi selama puluhan tahun, menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat manipulasi data pendapatan tambang.


Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 17 Ayat 1 Jo dan Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Tambang tersebut juga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


Demi mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kapolri diharapkan memberi instruksi tegas kepada jajarannya di Tuban untuk segera menangkap SN dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.(Tim)



Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *