Jumat, 13 Desember 2024

Diduga Tanpa Izin, Cafe Yayang 2 di Sidoarjo Disorot Soal Miras dan Dugaan Pemerasan Pengunjung

Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim



Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id – Tempat hiburan malam Cafe Yayang 2, yang berlokasi di Jalan KH Mukmin D11 dan D20, Sidoarjo, kini menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga beroperasi tanpa izin untuk menjual minuman beralkohol, cafe ini juga dikabarkan kerap menjadi ajang pemerasan terhadap para pengunjungnya, terutama saat pembayaran tagihan.

Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan
Seorang pengunjung berinisial TN mengaku merasa dirugikan saat berkunjung ke tempat tersebut. Ketika meminta tagihan atas apa yang telah dipesan, TN diharuskan membayar Rp770.000. Namun, setelah meminta perincian lebih lanjut, jumlah tersebut ternyata tidak sesuai. Tagihan sebenarnya hanya berjumlah Rp750.000.

“Pelayan kasirnya menjawab dengan nada arogan saat saya meminta penjelasan. Bahkan, mereka terkesan sengaja mengambil keuntungan dari pengunjung yang sedang mabuk,” ujar TN.

Miras dan Pemandu Lagu di Tengah Larangan


13 desember 2024, Selain dugaan pemerasan, Cafe Yayang 2 diketahui menyediakan minuman beralkohol dan menghadirkan pemandu lagu (purel) sebagai hiburan tambahan. Padahal, kedua hal tersebut jelas dilarang di wilayah Sidoarjo.

Ketika pihak media mencoba mengonfirmasi izin operasional serta izin penjualan alkohol di lokasi, salah satu karyawan kasir berinisial RSK menanggapi dengan nada tinggi dan tidak kooperatif. RSK bahkan enggan menyebutkan siapa pemilik tempat tersebut. Sikap tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengelola.

Desakan Warga dan Pemerintah Diminta Bertindak Tegas


Warga Sidoarjo meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan. "Aturannya sudah jelas. Jika terbukti melanggar, izin operasionalnya harus dicabut. Tidak boleh ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum


Kasus ini menjadi perhatian bagi Pemkab Sidoarjo dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Warga berharap, dengan adanya pengawasan lebih ketat, pendapatan negara dapat diamankan, dan aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Semoga Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo bersinergi untuk menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi mencoreng citra daerah,” ujar salah satu pemerhati hukum lokal.

Penutup


Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam di Sidoarjo. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum, pelanggaran seperti ini dapat diminimalisir untuk menjaga ketertiban serta keadilan bagi semua pihak. (Red/Bejo)



Editor: Moses JF

0 Please Share a Your Opinion.:

Posting Komentar