Jakarta, RadarCNNnews.my.id 24 Desember 2024 – Laporan dugaan pemerasan yang melibatkan debt collector dari PT PAS, pihak ketiga BFI Finance Cikarang, hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak Polres Metro Bekasi. Pelapor, Adnan Ali Abdullah, S.H., merasa dirugikan atas kejadian yang dialaminya pada 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Pantura, Citarik, Lemahabang, Cikarang Utara.
Dalam laporannya, Adnan menyebutkan bahwa mobil Daihatsu Terios AG 1357 OL miliknya yang sedang dibawa dari Jakarta menuju Jawa Timur dihentikan secara paksa oleh delapan orang debt collector dari PT PAS. Para debt collector langsung mengambil kunci mobil dan memaksa korban beserta sopir keluar dari kendaraan. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kantor BFI Finance Cikarang untuk dibuatkan berita acara penarikan, yang korban tidak bersedia tandatangani.
Pada keesokan harinya, 12 Juli 2024, Nurwiyono melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan laporan kepolisian nomor: LP/B/2334/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Proses berita acara pemeriksaan (BAP) telah dilakukan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti, bahkan pada 13 Juli 2024, pelapor telah menerima SP2HP.
Namun, hingga lima bulan berlalu, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang perampasan kendaraan tanpa perintah eksekusi pengadilan ini belum mendapatkan kejelasan.
Status pengaduan pelapor telah diterima oleh Bagyanduan Divpropam pada 24 Desember 2024, dan kini masih menunggu konfirmasi untuk langkah lebih lanjut.
【Red/Tim】
Editor: Moses JF