Rabu, 11 Desember 2024

Tagih Utang dengan Kekerasan Verbal, Oknum Koperasi Tertangkap Kamera Gunakan Kata-Kata Kasar dan Ancaman

 Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim




Surabaya, RadarCNNnews.my.id – Seorang oknum koperasi di Surabaya kini menjadi sorotan setelah melakukan penagihan utang dengan cara kasar dan intimidatif. Dalam aksinya, oknum tersebut tidak hanya mengeluarkan kata-kata tidak pantas seperti “jancok” berulang kali, tetapi juga mengirim pesan suara bernada ancaman kepada korban.

Korban berhasil mengabadikan wajah pelaku dalam foto saat insiden terjadi, yang kini dijadikan bukti tambahan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Dalam salah satu pesan suara yang diterima korban, pelaku terdengar berkata, "Nek gak onok aku aku mbok kongkon mbalek? Trus kon mbayarmu kapan? Cok, jancok! Kon disabar-sabari, kon jaluk mu yo opo? Sak iki share loc en awkmu nandi? Opo omahmu seng tak jebol, trus barang mu tak jupuk i, milih ndi!?"


Korban Terancam dan Trauma


Korban, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, mengaku trauma dengan perilaku pelaku. “Dia datang ke rumah dengan nada tinggi, lalu mengancam lewat pesan suara. Katanya kalau saya tidak segera bayar, rumah saya akan dirusak dan barang-barang akan diambil. Saya sangat takut, apalagi dia terlihat agresif,” ujar korban.

Korban juga mengatakan bahwa perilaku ini tidak mencerminkan etika koperasi sebagai lembaga keuangan yang seharusnya mengedepankan prinsip kekeluargaan dan profesionalisme.


Pakar: Intimidasi Melanggar Hukum


Pengacara Aries Hermansyah, SH, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dapat dikenakan pasal pidana. “Mengeluarkan ancaman verbal, apalagi dengan niat mengambil barang secara paksa, melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Apalagi jika disertai ancaman perusakan properti,” ujarnya.

Menurut Aries, bukti foto wajah pelaku dan rekaman suara dapat menjadi dasar kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia mendorong korban untuk segera melapor ke kepolisian.


Lembaga Perlindungan Konsumen Siap Membantu


Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, Diah Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi korban. “Tidak ada alasan bagi koperasi atau siapa pun untuk menagih utang dengan cara kekerasan atau intimidasi. Jika benar pelaku adalah staf koperasi, lembaga tersebut harus bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya,” kata Diah.


Desakan kepada Koperasi


Kasus ini menimbulkan desakan kepada koperasi di Indonesia untuk memperbaiki sistem penagihan dan memastikan staf mereka bekerja secara etis. Lembaga koperasi diminta untuk bertanggung jawab terhadap tindakan staf mereka yang merugikan nasabah.


Masyarakat Diminta Berani Melapor


Lembaga perlindungan konsumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian serupa. “Jangan biarkan intimidasi seperti ini terus terjadi. Laporkan ke kepolisian, dan jika perlu, minta pendampingan hukum,” pungkas Diah.

Dengan adanya bukti foto pelaku, masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi koperasi di Indonesia untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan operasionalnya. Jika terbukti bersalah, pelaku diharapkan menerima sanksi hukum yang setimpal.

【Red/Tim】



Editor: Moses JF

0 Please Share a Your Opinion.:

Posting Komentar