Gresik, RadarCNNnews.my.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Khusaini, mengungkapkan tanggapannya terkait video viral mengenai perseteruan tarif parkir di Terminal Lumpur, Gresik. Dalam video tersebut, seorang koordinator peziarah terlihat marah-marah sambil merekam kejadian yang melibatkan Arif, petugas parkir di lokasi tersebut.
“Soal tarif parkir yang dipersoalkan itu sebenarnya sudah jelas. Di terminal sudah terpampang tulisan tarif parkir pada dinding kantor dan banner yang terpasang. Yang aneh, pria berambut gondrong yang biasanya membantu bus peziarah ikut protes, padahal dia pasti tahu tarifnya,” ujar Masyhur Arif, petugas parkir.
Khusaini menambahkan bahwa tarif parkir sebesar Rp150.000 untuk kendaraan bus atau sejenisnya sudah berlaku sejak tahun 2023 dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 55 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di kawasan wisata, termasuk kawasan Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim.
“Sebelum kejadian itu direkam, koordinator peziarah sebenarnya sudah diberi penjelasan terkait tarif parkir dan mengaku tidak ada masalah. Namun, selang beberapa menit, perempuan tersebut kembali bersama pria berambut gondrong, lalu merekam sambil marah-marah,” ujar Khusaini.
Khusaini mengaku heran dengan kejadian tersebut. Menurutnya, tarif parkir sebesar Rp150.000 sudah diketahui oleh para sopir dan koordinator bus lainnya. Namun, setelah ditelusuri, diketahui bahwa koordinator peziarah tersebut berasal dari luar Jawa dan belum pernah ke lokasi tersebut sebelumnya.
“Ini tarif sudah berlaku selama setahun. Bus lain sudah tahu dan tidak ada yang protes. Ternyata, koordinator peziarah itu dari luar Jawa, jadi wajar kalau dia kaget,” jelasnya.
Khusaini mengimbau seluruh koordinator atau panitia peziarah untuk melakukan survei terlebih dahulu sebelum menentukan lokasi wisata religi yang akan dikunjungi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman terkait tarif parkir, yang bisa saja berbeda di setiap lokasi.
“Survei dulu itu penting. Misalnya, tarif parkir di makam Wali Songo lainnya, seperti di Sunan Drajat Lamongan, ada juga yang naik. Kalau tidak survei, nanti kaget lagi, marah lagi,” ungkapnya.
Khusaini menegaskan bahwa Arif, petugas parkir yang dimarahi, tidak bersalah karena hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Arif tidak bersalah. Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan Perbup Nomor 55 Tahun 2023. Tarif ini memang ditetapkan untuk kendaraan besar seperti bus dan truk,” pungkas Khusaini.(Red/Tim)
Editor: Moses JF