Gresik, RadarCNNnews.my.id – Menyusul perdebatan mengenai tarif parkir di Terminal Lumpur, Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, kembali menegaskan bahwa tarif parkir sebesar Rp150.000 untuk kendaraan bus atau sejenisnya telah disepakati dan diberlakukan sejak dua tahun lalu. Keputusan ini diambil melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 55 Tahun 2023.
“Tarif ini bukan hal baru. Sudah berlaku hampir dua tahun dan semua pihak, termasuk para sopir dan koordinator peziarah, seharusnya sudah memahami. Tarif ini ditetapkan untuk memberikan kepastian kepada pengunjung kawasan wisata religi seperti Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim,” ujar Khusaini.
Menurut Khusaini, penetapan tarif sebesar Rp150.000 bukan tanpa alasan. Tarif tersebut telah melalui kajian yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya operasional, perawatan fasilitas parkir, dan peningkatan layanan di kawasan wisata religi.
“Kami menetapkan tarif ini untuk mendukung kenyamanan dan pengelolaan fasilitas di kawasan wisata religi. Semua pengunjung, khususnya koordinator peziarah, diharapkan mematuhi aturan ini karena sudah berjalan lancar selama ini,” tambahnya.
Penyesuaian Tarif untuk Wisata Religi
Khusaini juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola fasilitas parkir di kawasan wisata. Dalam hal ini, Terminal Lumpur menjadi salah satu lokasi penting bagi bus-bus peziarah yang berkunjung ke Gresik.
“Penetapan tarif Rp150.000 berlaku untuk kendaraan besar seperti bus, truk, atau kendaraan roda enam lainnya. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi pengunjung yang datang ke wisata religi di Gresik,” jelasnya.
Imbauan untuk Mematuhi Aturan
Khusaini mengimbau kepada seluruh pengunjung, terutama koordinator atau panitia peziarah, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya melakukan survei terlebih dahulu untuk memahami ketentuan tarif parkir di lokasi tujuan wisata.
“Kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang. Survei dulu sebelum menentukan tujuan wisata. Tarif parkir di kawasan lain, seperti makam Wali Songo di Lamongan, juga ada yang lebih tinggi karena kondisi lokasi. Jadi, penting untuk memahami aturan di setiap tempat,” tegas Khusaini.
Ia juga mengapresiasi kerja petugas parkir seperti Arif, yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan. Menurutnya, protes tanpa memahami regulasi hanya akan menimbulkan kesalahpahaman yang tidak perlu.
“Petugas parkir seperti Arif hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Kami harap para pengunjung dapat lebih kooperatif dan memahami bahwa tarif ini ditetapkan untuk kepentingan bersama,” pungkas Khusaini.
Dengan keberlanjutan tarif parkir ini, Dishub Gresik berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran kunjungan wisata religi di Kabupaten Gresik.(Red/Tim)
Editor: Moses JF