Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berita Sorot:,Pemberian Ijin Abal-Abal Diduga Sekdes Bareng Krajan Pungli

Rabu, 29 Januari 2025 | Januari 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-29T13:12:54Z




Radar CNNNEWS. My. Id

SIDOARJO,29/01/2025

Dalam penyalahgunaan kewenangan oleh diduga oknum SEKDES terhadap Kepala Desa Barengkrajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo, berdasarkan informasi yang di peroleh dari beberapa masyarakat sekitar, terkait adanya surat Izin beroperasinya KOPERASI yang selama ini diduga ilegal.


Timbul juga spekulasi dari beberapa sumber serta masyarakat sekitar bahwa terdapat dugaan adanya Pungli di luar wewenang Kepala desa ASN Barengkrajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo.


Sebagaimana telah di atur oleh undang-undang republik Indonesia dengan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara 5 Thun. 24/01/25




Tujuan penelitian ini agar mengetahui bagaimana cara kerja hukum pidana untuk pelaku tindak pidana KORUPSI serta penyalahgunaan wewenang oleh Sekdes.


Beberapa jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah Yuridis Normative (legal research) yang artinya merupakan penelitian yang di fokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau nama-nama dalam hukum. Dengan Penelitian kali ini Sekdes (Hy) desa Barengkrajan Kec. Krian Kab Sidoarjo memberikan izin salah satu warga yang berdomisili di Dsn Krajan Kulon RT.003 RW.001 Desa Selokbesuki Kec.Sukodono Kab.Lumajang Jawa Timur. Cabang Koperasi Simpang Pinjam Rahayu Jatim yang tanpa tahu wewenang dari KADES Barengkrajan Kec. Krian Kab.Sidoarjo. 


Dari penelitian tersebut di temukanlah beberapa pelanggaran administrasi operasional usaha Koperasi Simpan Pinjam Rahayu Jatim. Oknum tersebut dalam menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam yang diduga ilegal itu, memanfaatkan wewenang dengan menggunakan surat izin Operasional dari Lumajang dengan membuka Cabang Koperasi di Kab. Sidoarjo Jawa Timur.




"Adanya aduan kejanggalan dari beberapa pihak nasabah di Koperasi Simpan Pinjam Rahayu Jatim cabang Kab.Sidoarjo, kami mendapatkan keluhan informasi dari salah satu Nasabah yang merasa ada keganjalan. Setelah mendapatkan informasi kami langsung mencoba menyelidiki terkait keganjalan izin usaha beroperasi, alhasil Koperasi tersebut memang masih belum memiliki izin usaha dan ijin operasional pembukaan kantor Cabang yang seharusnya terdaftar dalam sistim Online Single Submission (OSS). Sesuai dengan pengakuan Hepy Oktavianto Pradana selaku Sekdes Desa Barengkrajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo Jawa Timur memang tidak ada ijin dari Kades Asmono untuk memberikan izin pembuka Cabang Koperasi Simpan pinjam Rahayu Jatim yang di kelola Soegiman Haryadji Dsn.Krajan Kulon RT.003 RW. 001 Desa Selokbesuki Kec. Sukodono Kab. Lumajang yang akan di buka Cabang di Dsn Bantengan RT.030 RW 005 Ds.Barengjrajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo Jawa Timur", Pungkasnya. 


"Soegiman Haryadji sebagai pengelolah Koperasi simpan pinjam Rahayu di Kab.Lumajang yang di teruskan oleh Ririn Sulistyono untuk menjadi Kepala Cabang 1 dan 2 atau Pimpinan Koperasi simpan pinjam Rahayu Jatim yang belum memiliki NPWP tetapi sudah beroperasional kurang lebih 2 tahun.dan tidak bisa menunjukkan surat apapun terkait legalitas kegiatan operasional kantor cabang dalam penyelidikan secara langsung", Ujar (David Limbad)


Pihaknya meskipun tidak memiliki ijin sebagaimana penjelasan Kepala Cabang Ririn Sulistyono yang berdomisili Sumobito Kab.Jombang mengatakan Usaha Koperasi Simpan pinjam Rahayu Jatim ini bahwa di teruskan sesama tim bahkan ada yang mengeluarkan untuk iuran bersama untuk membangun Koperasi tersebut. Bahkan ada juga dari ketum dari Lokajaya Sakti Nusantara (David Limbad), dan Kabiro Sidoarjo media Radar CNN New untuk minta pengecekan data atau berkas tidak di ijinkan oleh anggota Ririn Sulistyono. 


Pihaknya meskipun tidak memiliki izin sebagaimana penjelasan Kepala Cabang, Ririn Sulistyono tetap melakukan operasional layanan pembukaan kantor cabang, Capem karena semata mata melaksanakan tugas dari kantor pusat KSPRJ yang berkedudukan di Kab. Lumajang tepatnya di Dsn.Krajan RT.003 RW.001 Desa Selukbesuki Kec. Sukodono Kab.Lumajang, tanpa dasar hukum yang jelas untuk pembukaan kantor cabang seharusnya tetap memenuhi syarat tersendiri sebagaimana di atur dalam pasal 05 dan pasal 06 pasal 10 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Dan menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perijinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.


Dalam pasal 14 ayat ( 2 ) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perijinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, disebutkan " Koperasi yang belum memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilarang melakukan aktivitas usaha simpan pinjam." bahkan harus ditutup oleh pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tgl 22 Januari terkait dengan proses penutupan kantor Pusat/ Cabang/serta Cabang- Cabang yg lain,di seluruh wilayah Kota/Kab Dimanapun berada yg sudah Menyebar.


@Red


Editor:yaya

×
Berita Terbaru Update