Kamis, 09 Januari 2025

Drama Pilkada Lamongan 2024: Paslon Ghofur-Firosya Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Foto: RadarCNNnews.my.id  | Informasi: Sutopo


LamonganRadarCNNnews.my.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, kembali membuat kejutan. Setelah sebelumnya mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi atas kekalahannya dalam perhitungan suara hasil Pilkada Lamongan 2024 dari rivalnya, pasangan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, kini pasangan Ghofur-Firosya (BAGUS) mencabut gugatan tersebut.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (08/01/2025), pasangan Ghofur-Firosya melalui kuasa hukumnya menyatakan mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

Konfirmasi pencabutan gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.

“Kami, kuasa hukum, diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami, Yang Mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dengan demikian, gugatan Paslon Ghofur-Firosya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak berlanjut.

Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024. Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024. Selain itu, pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan hasil suara Paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham), sebesar 0 suara.

Adapun alasan pemohon (Ghofur-Firosya) meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan serta menetapkan perolehan suara Pasangan Efendi-Dirham sebesar 0 suara, adalah karena suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), bukan pelanggaran insidental.

Menurut pemohon, apabila suara masing-masing Paslon diperoleh tanpa adanya pelanggaran TSM, maka perolehan suara Paslon Ghofur-Firosya adalah 327.345 suara, sementara Paslon Yes-Dirham adalah 0 suara.

Dengan dicabutnya gugatan ini, drama demokrasi di Kabupaten Lamongan menjadi bagian dari proses pendewasaan politik masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lamongan.(Red/Sutopo)


Editor: Moses JF

0 Please Share a Your Opinion.:

Posting Komentar