Radarcnn news. My. Id
Lamongan, (29/01/2025) – Pemasangan jaringan kabel WiFi Indosat di Jl. Raya Mantup, Lamongan, diduga melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kasi Trantib baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Selain itu, pemasangan tersebut juga disinyalir tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3), yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Sejumlah warga yang melihat proses pemasangan kabel mengungkapkan keprihatinannya karena pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan tali pengaman. "Seharusnya ada standar keselamatan yang dipatuhi, apalagi ini pekerjaan di tempat umum yang bisa berdampak pada warga sekitar," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran K3 dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 35 ayat(2) dan(3) jo pasal 186 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan yang lalai menerapkan K3 adalah:kurungan penjara paling lama 4 tahun. Denda paling banyak RP, 400.000.000,00
Tim awak media berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Indosat terkait perizinan dan kepatuhan terhadap standar K3,dan Legalitas perijinan pemasangan namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau keterbukaan dari pihak terkait. Ketidakterbukaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai legalitas pemasangan jaringan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan semua kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di Lamongan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
@Red Radarcnn