Sabtu, 04 Januari 2025

Yayasan Star Arutala Surabaya Kecam Fitnah terhadap Dubes RI untuk Nigeria

Foto: RadarCNNnews.my.id  | Informasi: Tim
 



Surabaya, RadarCNNnews.my.id – Kepala Divisi Hukum Yayasan Star Arutala Surabaya, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., Certified Mediator, yang juga kuasa hukum Duta Besar RI untuk Nigeria, mengecam keras tindakan AR yang menuduh Duta Besar RI untuk Nigeria, Dr. Usra Hendra Harahap.

Dalam pernyataannya, Adv. Rikha menegaskan bahwa AR harus dapat membuktikan tuduhannya.

Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, AR harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

“Tindakan ini bukan hanya fitnah kejam, tetapi juga menciptakan korban, yaitu Bapak Dr. Usra Hendra Harahap, Ibu Nenny, dan keluarga besar mereka,” ujar Adv. Rikha.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang menimpa Dubes RI beserta keluarga, mengingat keduanya dikenal sebagai pribadi yang baik dan berdedikasi dalam tugasnya.

“Saya adalah ajudan beliau sejak 2011 saat bertugas di Kementerian Pertahanan RI. Saya sangat mengenal Ibu Nenny dan Bapak Usra secara personal. Bapak Ucok, begitu kami biasa memanggilnya, adalah Marsekal Muda TNI AU dari Korps Pasukan Khas (Paskhas), seorang yang menjunjung tinggi kehormatan wanita, memegang teguh Sapta Marga, 8 Wajib TNI, Kode Etik Perwira, dan Sumpah Prajurit seumur hidupnya,” tegas Adv. Rikha.

Atas tuduhan tersebut, Adv. Rikha berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik AR atas dugaan pelanggaran UU ITE, pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta dugaan pemerasan.

“Bapak tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan. Beliau rajin menjalankan ibadah puasa Senin-Kamis, dan Ibu Nenny selalu mendampingi dalam setiap tugas kedinasan. Tuduhan ini tidak berdasar dan mencoreng kehormatan keluarga,” imbuhnya.

Adv. Rikha menegaskan pentingnya proses hukum berjalan dengan adil untuk membersihkan nama baik Dubes RI dan keluarganya dari tuduhan yang tidak berdasar ini.(Red/Tim)


Editor: Moses JF

0 Please Share a Your Opinion.:

Posting Komentar