Lamongan, RadarCNNnews.my.id - Senin (17/Februari/2025). Aliansi Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan menyoroti dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi dalam rentang tahun 2017-2019.
Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang bersifat multi-years dengan total anggaran mencapai Rp154,29 miliar yang dikelola oleh PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini telah menjadi perhatian publik dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 17 Februari 2025, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Lamongan. Aksi ini bertujuan untuk mendesak penyelesaian kasus serta menuntut langkah konkret dari para pemangku kebijakan terkait.
Tuntutan PMII Lamongan:
1. Transparansi Anggaran
Mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara rinci dan dapat diakses oleh publik.
2. Penyelidikan dan Penegakan Hukum
- Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini, dengan menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
- Mendesak Kejari Lamongan untuk mengirimkan surat permintaan supervisi percepatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas kasus ini serta menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
- Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KPK dan Kepolisian.
3. Tanggung Jawab DPRD Lamongan
Meminta DPRD Lamongan untuk menjalankan tiga hak konstitusionalnya sesuai Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014:
- Hak interpelasi: Meminta keterangan kepada Bupati Lamongan mengenai kebijakan yang strategis dan penting secara terbuka kepada masyarakat.
- Hak angket: Menyelidiki kebijakan daerah yang diduga melanggar aturan.
- Hak menyatakan pendapat: Menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.
4. Pengembalian Kerugian Negara
Memastikan bahwa dana yang dikorupsi harus dikembalikan ke kas daerah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
5. Sanksi bagi Pejabat Terlibat
- Mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti terlibat, baik berupa pemberhentian sementara maupun pencopotan jabatan.
- Meminta DPRD Lamongan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Lamongan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
Koordinator aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani, menegaskan bahwa PMII Lamongan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata.
"Kami menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka PMII Lamongan akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kami juga siap mengundang media nasional untuk meliput dan menyebarkan informasi ini lebih luas."
Sementara itu, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menegaskan bahwa korupsi harus menjadi perhatian serius, terutama terkait dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lamongan."
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Lawan Korupsi!
Editor : Adytia Damar