Notification

×

Iklan

Iklan

Berita Sorot:,Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah kecamatan mantup lancar menjalankan aktivitasnya, lokasi berdekatan kantor polisi sektor polsek mantup APH Tutup mata

Minggu, 23 Februari 2025 | Februari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-23T04:07:33Z



Radar cnnnews. My.id

Lamongan,23/02/2025 Para pelaku usaha tambang yang di duga ilegal makin tumbuh subur di wilayah kecamatan mantup hal tersebutlah yang bisa merugikan Negara.Gegara perbuatan para oknum- oknum nakal pengusaha tambang diduga ilegal ratusan milyar pendapatan dari sektor tambang tidak masuk ke kas Negara.


Ketidak berdaya nya para penegak hukum di wilayah setempat menjadikan kepercayaan masyarakat turun dan tak yakin kalau aturan hukum tentang minerba berlaku di wilayah Kecamatan Mantup.


Kalau dilihat dari aktifitas kegiatan pertambangan diduga ilegal tersebut sudah lama beroprasi dan tidak ada penindakan dan penertiban, selain itu akibat dari aktifitas penambangan yang di duga ilegal tersebut juga bisa merusak ekosistem.


Salah satu pengusaha tambang yang di duga ilegal tersebut bernama Op, Op juga dikenal ahli birokasi yang di kenal cukup lama malang melintang di dunia pertambangan dan cukup pandai dalam menata birokasi meski lokasi pertambangannya diduga ilegal dan berdekatan dengan Mako Polsek Mantup,  namun kegiatannya cukup lancar.


Para pelaku oknum pertambangan mayoritas dalam mengekploitasi lingkungan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.


Banyak dampak negatif akibat aktivitas pertambangan mulai dari kerusakan ekosistem di area lokasi, aktivitas pertambangan juga dalam jangka panjang dapat merusak saluran pernafasan apalagi saat musim kemarau yang notabennya kondisinya berdebu.


Saat tim investigasi meninjau ke lokasi pada selasa 21/2/2025 di lokasi tambang nampak terlihat alat berat jenis Exsavator serta banyak mobil dump truck pengangkut material tambang sedang menunggu antrian.


Dalam wawancara singkat dengan inisial DR mengatakan kalau tambang ini sudah lama beroprasi, kalau untuk izin- izin ya, saya kurang paham pak.


“Tambang ini punya pak Opek dan juga aktifitas di sini sudah lama pak, kalau intuk perizinannya ada atau tidak saya tidak tahu pak.” Ucap DR singkat sembari menikmati segelas kopi.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Apakah aturan Pertambangan akan menjadi pelengkap pada lemari koleksi buku buku pakar hukum dan akan menjadi pelengkap undang undang jika keberadaannya tidak ditegakkan sebagaimana fungsinya. Banyaknya keluhan masyarakat atas aktivitas Tambang di wilayah Mantup akankah menjadi sebuah titik kepercayaan publik terhadap Institusi Polri berkurang karena kurang tegaknya hukum sektor pertambangan di wilayah Mantup.


Aktivitas pertambangan di wilayah Mantup telah menjadi sorotan publik dan menarik perhatian Organisasi Masyarakat Passer pasukan serbaguna wong bodho lamongan untuk berkomentar

“ bukanya Pertambangan yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan, sangat merugikan masyarakat melalui dampak lingkungan yang dan daerah melalui pendapatan Daerah untuk hal tersebut diminta kepada aparat penegak hukum wilayah Sektor Mantup atau wilayah Resort Lamongan untuk menindak tegas para pelaku pelakunya, agar ketenteraman warga masyarakat kembali seperti sediakala “ tutup Iwan dalam wawancara singkat bersama wartawan


@Red


Editor:yaya

×
Berita Terbaru Update