Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Bodong Pemasangan Jaringan Wifi CBN Di kelopo sepuluh Tidak Mengantongi Izin dan Tidak Mematuhi Standar K3

Jumat, 07 Februari 2025 | Februari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T17:46:43Z



RadarCNNNews.my.id

Sidoarjo, 06 Februari 2025 – Pemasangan jaringan Wifi CBN di Desa Kelopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Kominfo, serta Kasi Trantib baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dapat membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.


Tim investigasi Radar CNN mencoba menghubungi pihak pelaksana proyek Wifi, Imam, pada Kamis (06/02/2025) pukul 17.00 WIB melalui panggilan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau klarifikasi terkait legalitas dan penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut.


Selain itu, tim Radar CNN juga berencana mengonfirmasi Pemerintah Desa (Pemdes) Kelopo Sepuluh untuk memastikan apakah ada berkas perizinan yang telah masuk ke desa. Hal ini penting untuk mengetahui apakah pemasangan jaringan Wifi CBN telah sesuai dengan regulasi atau dilakukan secara ilegal.


Dari hasil investigasi awal, Radar CNN menemukan indikasi kuat bahwa pemasangan jaringan Wifi CBN di wilayah tersebut memang belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Selain itu, pekerja yang terlibat dalam proyek ini juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3, seperti helm, rompi, atau perlengkapan keselamatan lainnya. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun warga sekitar lokasi proyek.


Pelanggaran K3 Dapat Dikenakan sanksi Pidana berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan (3)dan jo pasal 186 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan



Sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan yang lalai menerapkan K3 adalah kurungan paling lama 4 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 400.000.000.00



Jika dugaan ini terbukti benar, tim Radar CNN akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyedia layanan maupun instansi terkait. Radar CNN akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.


Tim red Investigasi Radar CNN

Editor: yaya

×
Berita Terbaru Update