Radar Cnnnews my.id
Malang,4-Februari, 2025
“YNT” bertempat tinggal di wilayah Pakis, Kabupaten Malang dan diketahui ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama suaminya yang bernama “HDI” oleh penyidik Polres Malang Kepanjen atas jeratan hukum dugaan jual belikan atau menyediakan produk farmasi, obat-obatan tanpa disertai izin atau tanpa disertai lebel badan pengawasan obat dan makanan republik indonesia (BPOM RI) lewat shopee.
Saat pertama kali diperiksa oleh salah satu penyidik sebelum didampingi kuasa hukumnya di unit Tipidsus Polres Malang pada tanggal 20/01/2025 lalu dirinya mengaku sempat ditawarin uang negoisasi perdamaian supaya proses hukum tidak dilanjutkan saat diruang penyidikan.
“Pertama kali penyidik itu bilang, kamu mampunya berapa dan yang pantas kalau tidak pantas saya tidak berani mengajukan dan pertama saya ajukan uang 20.000.000, 30.000.000, 40.000.000 dan sampai mentok nominal 50.000.000 namun ia tidak mau menerima dan ia bilang simpan saja uang kamu, lah mintanya berapa pak, penyidik itu bilang 100.000.000, kalau gitu saya minta waktu satu minggu,”ujarnya ke metropagi.id. pada Kamis (30/01/2025)
YNT membeberkan, setelah saya meminta waktu satu minggu kata penyidiknya tidak bisa, bisanya hari Kamis dan kalau kamu mampu uang 100.000.000, saya berani mengajukan ke Kanit saya dan saya bilang ya udah pak saya mau.
“Tetapi tidak lama kemudian ketika saya mau pulang ia bilang Kanitnya tidak mau, maunya 200.000.000, itupun kalau sudah di acc,”terangnya.
Dari pantauan awak media pada hari kamis (30/01/2025) sekira pukul 17.00 YNT dan HDI memenuhi panggilan Polres Malang lewat WhatsApp dengan didampingi kuasa hukumnya untuk diperiksa dan setelah pemeriksaan pasangan suami istri tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Akan hal ini ,kuasa hukum “YNT” Heri Siswanto, S.H, M.H melalui Anderias Wiusan, S.H, M.H, menanggapi akan hal ini dirinya mengatakan, kalau saya menilai yang di jual itu sesuai di konsumsi masyarakat pada umumnya dan sama yang dijual di apotik, dan selama ini tidak ada keluhan maupun korban dari apa yang mereka jual, cuma yang dijual klien kami memang tidak ada ijinnya dan ini yang menindak harusnya melibatkan Dinas Perijian dan BPOM.
“Klien kami ini menjual produknya lewat akun shopee dan Polisi sendiri yang pesan, pada akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Malang, dan yang bikin janggal kenapa panggilan klien kami lewat WhatsApp bukan lewat surat resmi dari kepolisian serta mengapa suaminya yang bernama HDI ditetapkan juga sebagai tersangka, sedangkan ia tidak ikut-ikut dalam penjualan produk yang selama ini dijual istrinya lewat akun shoppe pribadi istrinya, kami sebagai kuasa hukum akan cari upaya hukum,”tegasnya.(Bejo)
(Red/Bejo )
Editor :yaya