Notification

×

Iklan

Iklan

Ditemukan Dugaan Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Mondo Kab, Kediri Tidak Sesuai SOP Indikasi Kepala Desa Mondo Mark-Up

Rabu, 12 Februari 2025 | Februari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-12T06:50:22Z

  


KediriRadarCNNnews.my.id - Selasa 11/02/2025 Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Mondo,Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, tengah menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan mark-up dan indikasi korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat desa. 


“Proyek yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa) Tahun 2018- 2024 ,serta APBD dari Dinas Pertanian dan Perkebunan tahun anggaran 2024 itu, diduga asal dikerjakan sehingga sudah mengalami kerusakan fatal dan ada dugaan merugikan uang negara,


Pembangunan jalan rabat beton, di desa Mondo tersebut memakan biaya anggaran sekitar Rp. 300 juta rupiah, dengan dana APBD Kabupaten Kediri Jatim 2024.

Proyek ini lalu di kerjakan ,oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), dan POKTAN (Kelompok Tani) desa Mondo tersebut, di duga pengerjaan fisik rabat tidak sesuai dengan RAB, dan terkesan asal jadi saja dalam pengerjaannya.


Anehnya, proyek asal jadi ini baru selesai di kerjakan pada bulan desember 2024 lalu, kini kondisinya sangat memprihatinkan. 


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada 11 Februari ,2025.,sekira pukul 09.30 wib. Dari data investigasi awak media yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut:


1. Jalan rabat beton volume 123 meter x 3 meter, Rt.01/ Rw. 01,  ADD tahun 2018 senilai Rp. 52.976.400


2.Jalan rabat beton volume 300 meter x 2000 meter, Rt.12/ Rw.04, ADD tahun 2021 senilai Rp. 197.281.800


3.Jalan rabat beton volume 248 meter x 3 meter, Rt.01/Rw.04, ADD tahun 2022 senilai Rp. 141.424.500


4.Rabat jalan Pertanian dana DAK volume 10 meter x 2,5 meter tahun 2024 senilai Rp. 150.000.000 penerima manfaat POKTAN MURNI JAYA


5.Rabat jalan Pertanian dana DAK volume 10 meter x 2,5 meter tahun 2024 senilai Rp. 195.000.000 penerima manfaat POKTAN MURNI JAYA

Plang Plakat Perkerjaan diduga Sengaja di Sembunyikan 


Hasil investigasi lokasi, pembangunan jalan rabat beton di Desa Mondo diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB dan terkesan asal-asalan .


Bahan material yang dipakai diduga berkualitas rendah dan tidak memenuhi standar konstruksi sesuai yang ditetapkan. 

Dugaan adanya pemangkasan dana dalam pembangunan fisik oleh oknum TPK dan POKTAN. 


Sementara hasil temuan tim di lokasi mendapatkan bahwa diduga tidak adanya besi pada semua rabat jalan, sehingga   banyak jalan rabat beton yang berlubang dan retak.


Investigasi di lokasi pun mendapati aspal yang digunakan sebagai pelapis bawah juga kuat dugaan adalah aspal bekas yang kemudian ditutup dengan plesteran seadanya.


Hal ini menyebabkan jalan cepat rusak dan terlihat dikerjakan secara asal-asalan. 


Fakta ini diperkuat dengan kondisi fisik jalan yang sudah mengalami keretakan meskipun proyek baru saja selesai. 


 Patut diduga adanya pemangkasan material semen, karena hasil investigasi di lokasi mendapati cor jalan yang dengan yang mudah terkelupas hanya dengan tangan kosong. 


Lanjut hasil temuan di lokasi mendapati dugaan adanya perusakan pada papan pengerjaan yang dicopot dari tempat asalnya. 


Hilangnya papan pengerjaan ini semakin tercium aroma KKN, pasalnya letaknya yang berada di jalan sawah Baran arah ke tegal menuju ke jalan perbatasan desa Keniten. 


Bahan baku material semen juga terindikasi adanya dugaan korupsi, pasalnya jumlah semen yang digunakan hanya 328 sak dari 1000 sak yang ditentukan. Sementara sisa 682 sak semen ini diduga dijual secara pribadi dan hasil penjualan masuk ke kantong pribadi masing-masing. 


Pekerja proyek seperti kuli bangunan yang berasal dari desa pun hanya dibayar sebesar Rp. 65.000 ( enam puluh ribu rupiah ), dan jelas tidak sesuai dengan RAB yang ada. 


Disinyalir adanya unsur keterlibatan salah satu oknum perangkat desa TPK yang menjadi dalang sekaligus otak pelaku pemangkasan pengerjaan fisik rabat beton yang berada didesa Mondo. 


Oknum perangkat desa itulah yang menunjuk pengerjaan proyek dan disinyalir dibawah kendali perangkat desa yang merangkap sebagai anggota TPK. 


Maka kami menduga adanya kebocoran ADD maupun APBD dari proses penunjukan proyek. 


Ulah oknum perangkat desa ini disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dimana oknum tersebut sudah menyalahi aturan kementerian serta perundang-undangan yang berlaku. 


Atas ulah sejumlah oknum diduga total kerugian Negara dari  pengerjaan fisik ADD maupun APBD berkisar antara Rp.300 juta rupiah setiap tahunnya. 


Hal ini menimbulkan indikasi adanya dugaan permainan dari oknum pejabat desa terkait pelaksanaan proyek.


 Ketebalan jalan yang tidak memenuhi syarat serta papan prasasti yang diletakan secara asal asalan untuk mengecoh publik .



Salah satu narasumber yang tidak mau di sebut namanya, mengungkapkan kekecewaannya. “Jalan desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat malah menjadi sumber kekecewaan. 

Jalan yang baru dibangun sudah rusak parah dan terlihat dikerjakan asal jadi,” ujarnya.


Masyarakat Desa Mondo merasa dirugikan dengan perbuatan para oknum perangkat desa ini. 


Mereka berharap agar proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut diperiksa dan diaudit sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. “Kami sebagai masyarakat hanya bisa berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” pungkas nya".


Atas temuan investigasi di lokasi ini kami meminta pemerintah, khususnya pihak berwenang di Kabupaten kediri, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan ini. 


Awak media dan LSM sebagai kontrol sosial,menghimbau  serta peran serta masyarakat agar tidak segan atau takut menginformasikan apabila adanya dugaan penyimpangan pembangunan dana desa, mengingat dana desa digunakan sebagai mana mestinya dan untuk kesejahteraan masyarakat desa. 

Investigasi di lokasi pun mendapati aspal yang digunakan sebagai pelapis bawah juga kuat dugaan adalah aspal bekas yang kemudian ditutup dengan plesteran seadanya.


Hal ini menyebabkan jalan cepat rusak dan terlihat dikerjakan secara asal-asalan. 


Fakta ini diperkuat dengan kondisi fisik jalan yang sudah mengalami keretakan meskipun proyek baru saja selesai. 


 Patut diduga adanya pemangkasan material semen, karena hasil investigasi di lokasi mendapati cor jalan yang dengan yang mudah terkelupas hanya dengan tangan kosong. 


Lanjut hasil temuan di lokasi mendapati dugaan adanya perusakan pada prasasti yang dicopot dari tempat asalnya. 


Hilangnya prasasti ini semakin tercium aroma KKN, pasalnya letaknya yang berada di jalan sawah Baran arah ke tegal menuju ke jalan perbatasan desa Keniten. 


Bahan baku material semen juga terindikasi adanya dugaan korupsi, pasalnya jumlah semen yang digunakan hanya 328 sak dari 1000 sak yang ditentukan. Sementara sisa 682 sak semen ini diduga dijual secara pribadi dan hasil penjualan masuk ke kantong pribadi masing-masing.

Foto: Dokumentasi Jalan Rabat Beton Kediri diduga terealisasi pada tahun 2024 Kemarin dan fisik Seperti ini ?? 


Atas temuan ini kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya di Bidang Pidsus Kejati Jatim tentang :


Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 tentang peran masyarakat. 


Undang-undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang kejahatan jabatan. 


Pasal 374 KUHP tentang penggelapan atas dasar jabatan. 

"Red/Ydh/Oji"




Editor: Mas Oji

×
Berita Terbaru Update