Notification

×

Iklan

Iklan

Gempar Diduga Koperasi Bodong Yang Beredar Didesa Bohar Kecamatan Taman Sidoarjo

Kamis, 06 Februari 2025 | Februari 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T06:08:04Z



Radar Cnnnews. My. Id

Sidoarjo,06/02/2025 Modus operandi koprasi bodong Dan rentenir bergedok koprasi ini biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan proses yang Mudah,Hal ini sering kali di manfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dan cepat tanpa memperhatikan resiko yang mengintai.


 telah terjadi cekcok antara peminjam dengan pemilik atau pengelola yang diduga koprasi bodong di desa Bohar pada Selasa 04/02/25 

Pada malam itu tepat nya pukul 21:00 WIB yang ber inisial (M) dengan nada tinggi untuk menagih hutang atau tunggakan koprasi kepada yang tidak mau di sebut nama nya bisa di panggil (R)



Sgera bayar hutang itu karna uang tersebut adalah uang desa koprasi (kopwan )koprasi wanita yang di miliki oleh Mantan bupati Saipul di luncurkan ke desa ketika suami saya menjabat ,sampai saat ini kami yang kelola koprasi tersebut",ujar (M)


Pada tanggal 06/02/25 team media dan LSM mendatangi kediaman beliau untuk memintak keterangan bertemu dengan suami dari M untuk bertemu akan tetapi beliau dari mantan kepala desa tersebut yang ber ini sial (Y)


",sudah di kantor desa saja kita selesaikan itu koprasi adalah koprasi desa.",ungkap nya(Y)


Lalu dari team media datang ke kantor desa untuk Mendatangi ternyata tidak hadir.

Sangat masyarakat menyayangkan itu apakah dana desa itu di buat untuk Suatu bisnis dan di pinjamkan ke masyarakat dengan bergedok Koprasi ,bukan nya Mantan bupati Sidoarjo saifuillah kasus terjerat korupsi !!!apakah dana ini mengalir ke desa sampai saat ini publik bertanya" tentang Brita yang sudah beredar .


Direktur Media Radar CNN News Grub(Edy Macan) menjelaskan ",Menurut undang" koprasi yang sudah di tentukan oleh pemerintah,TTPU yang melanggar Hukum sesuai ketentuan yang sudah d terapkan oleh pemerintah dan perbankan pasal 46 ayat 1 undang-undang perbankan juncto pasal 55 KUHP,dan pasal 3 dan 4 atau 5 undang-undang TPPU.

Dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara denda 10 milyar sampai 20 milyar .


Sampai saat ini masyarakat ingin tau bagai mana kejelasan dari ijin legalitas dari koprasi tersebut kami akan teruskan dugaan ini kepada pihak berwajib dan Dinas Sidoarjo..,ujar Edy Macan


@red


Editor:yaya

×
Berita Terbaru Update