Notification

×

Iklan

Iklan

Jurnalisme Berbasis Dugaan | Benarkah PT FLA Bersalah atau Hanya Kambing Hitam?

Minggu, 16 Februari 2025 | Februari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-16T09:47:51Z


Gresik, RadarCNNnews.my.id - Viralnya pemberitaan mengenai dugaan transportir armada tangki PT Fortuna Lentera Abadi (FLA) yang diduga menjual solar secara ilegal tanpa mengantongi izin Transportir dan izin penjualan BBM, hingga kini belum menemui titik terang. Beberapa media online telah mengangkat isu ini, namun kebenarannya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Dalam pemberitaan yang beredar, pihak SRW sebagai pengusaha yang disebut-sebut tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin transporter merasa tersudutkan. Hal ini dinilai kurang berimbang, mengingat peran wartawan seharusnya hanya mencatat, bertanya, dan melaporkan fakta yang ada. Ironisnya, awak media yang meliput justru meminta SRW untuk menunjukkan dokumen izin transporter dan izin usaha niaga secara langsung.

“Sudah ada izin transporternya, masak usaha minyak tidak memiliki izin transporter atau niaga umumnya?” ujar SRW ketika dikonfirmasi oleh awak media.

Pemberitaan yang cenderung menghakimi tanpa keseimbangan fakta menjadi sorotan. Bahkan, dalam proses investigasi, para oknum wartawan diduga melakukan tindakan yang melampaui kewenangan mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan sopir truk tangki, para wartawan diduga menghentikan kendaraan yang sedang melaju dengan cara meminta sopir menepi di jalan.

“Saat saya mengemudikan truk, tiba-tiba ada kendaraan yang menyalip dan meminta saya menepi. Saya pun terpaksa berhenti,” ujar HRT, sopir armada tangki.

Jika benar demikian, tindakan tersebut bukan lagi merupakan bagian dari tugas jurnalistik, melainkan sudah menyerupai kewenangan aparat penegak hukum di bidang lalu lintas. Investigasi yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta menyalahi etika jurnalistik.

Jika memang ada dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi, seharusnya hal tersebut segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang. Pemberitaan yang dilakukan tanpa memastikan keseimbangan fakta dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang diberitakan.

Dalam hal ini, pers memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Koreksi adalah keharusan untuk memperbaiki informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar dalam sebuah pemberitaan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pers terhadap publik.

Sejalan dengan pandangan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku Menegakkan Kemerdekaan Pers, UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur pelaksanaan kegiatan jurnalistik, termasuk penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan tidak dapat dihukum menggunakan KUHP yang bersifat umum (lex generali), karena berlaku asas lex specialis derogate legi generali.

Sebagai wartawan online, kami menjalankan tugas dengan melakukan wawancara langsung (doorstop), transkrip hasil wawancara, hingga publikasi berita. Namun, yang sering kali terlewat adalah melakukan revisi dan evaluasi baik terhadap hasil kerja jurnalistik maupun terhadap diri sendiri. Profesionalisme dan etika tetap menjadi landasan utama dalam menyajikan berita yang berimbang dan dapat dipercaya.


Editor : Adytia Damar 
×
Berita Terbaru Update