Notification

×

Iklan

Iklan

LPK MADAS JATIM, MADAS DPD JATIM, dan DPC MADAS LAMONGAN:Tanah dalam pengawasan, Masih Bersengketa dengan Mandiri KCP Tuban

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T15:21:06Z


Radar CNNNEWS. My.id

Tuban – 11/02/2025.Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) MADAS JATIM, MADAS DPD JATIM, dan DPC MADAS Lamongan menyoroti tindakan penyegelan tanah yang masih dalam status sengketa dengan pihak PT. Bank Mandiri(Persero) Tbk, KCP Tuban. Ketua MADAS DPC Lamongan, Nur Insyani, S.H., menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai melangkahi proses hukum yang belum mendapatkan putusan resmi dari pengadilan.


Menurut Nur Insyani, penyegelan tanah yang belum memiliki keputusan hukum tetap berpotensi melanggar hak-hak warga negara. "Tindakan tersebut sama saja dengan perampasan hak dan mencederai prinsip keadilan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 333 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) negara hukum, seharusnya kita menghormati proses peradilan sebelum mengambil langkah seperti ini," ujarnya.



Pihak MADAS JATIM menegaskan bahwa tanah tersebut masih dalam pengawasan dan proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, mereka meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati prosedur yang berlaku. "Kami berharap tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian sengketa harus tetap mengikuti jalur hukum yang benar," tambahnya.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. MADAS JATIM, DPD JATIM, dan DPC MADAS Lamongan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang sah dan mengikat.


@Red


Editor:yaya

×
Berita Terbaru Update