RADAR CNNNEWS. My. Id
Lamongan,08/02/2025– Pertemuan mediasi antara LPK Madas Jatim beserta DPC Madas Lamongan dengan pihak PT. Bank Mandiri(persero)digelar pada Kamis 6/02/2025,pukul 13.00 hingga 14.30 WIB. Mediasi ini turut dihadiri oleh Kepala Cabang (Kacab) PT.Bank Mandiri, Dody Setiawan, serta Intel Polres yang hadir sebagai saksi dalam perundingan tersebut.
"Acara dimulai dengan pembukaan dari pihak PT. Bank Mandiri, yang menjelaskan posisi mereka terkait permasalahan yang dibawa oleh LPK Madas Jatim. Setelah itu, perwakilan dari Madas menyampaikan tuntutan mereka terkait sengketa aset milik Hj. Mulyati, warga Glodog, Palang, Tuban, yang diduga digunakan secara tidak sah oleh keponakannya, Herliana Helda Yulistiana, sebagai jaminan kredit di PT. Bank Mandiri.
Dalam penyampaiannya, LPK Madas Jatim, Nur Insyani S.H selaku kuasa hukum Hj. Mulyati menegaskan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri dinilai tidak sah dan meminta agar aset dikembalikan kepada Hj. Mulyati. Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh pihak Madas dalam mediasi ini, antara lain:
1. Penipuan oleh Keponakan
Hj. Mulyati diduga telah ditipu oleh keponakannya, Herliana Helda Yulistiana, yang menggunakan aset milik Hj. Mulyati sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuannya.
2. Cacat Hukum dalam Peralihan Hak/AJB
Dalam proses peralihan hak atau Akta Jual Beli (AJB), ditemukan adanya cacat hukum. Suami Hj. Mulyati sebagai pemilik sah tanah tersebut tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris dalam peralihan aset tersebut.
3. Debitur Meninggal Dunia, Hutang Seharusnya Lunas
Herliana Helda Yulistiana sebagai debitur diketahui telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Berdasarkan klausul dalam Perjanjian Kredit (PK), hutang seharusnya dianggap lunas jika debitur meninggal dunia.
4. Lelang Sepihak oleh Bank Mandiri
Bank Mandiri diduga melelang aset secara sepihak tanpa memberikan Surat Pemberitahuan Lelang (SPL) kepada pihak terkait. LPK Madas Jatim menilai Bank Mandiri mempersulit proses komunikasi dan tidak memberikan informasi yang transparan kepada pihak debitur.
Meski pertemuan mediasi telah berlangsung, hingga akhir pertemuan tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. LPK Madas Jatim dan DPC Madas Lamongan tetap pada pendirian mereka bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri tidak sah dan meminta agar aset dikembalikan kepada Hj. Mulyati. Sementara itu, pihak Bank Mandiri belum memberikan kepastian terkait tuntutan yang diajukan.
Dengan belum adanya kesepakatan dalam mediasi ini, pihak LPK Madas Jatim berencana untuk menempuh langkah Mediasi ulang, lebih lanjut guna memperjuangkan hak klien Kami, ujarnya