Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tutup Mata APH Sidoarjo Dengan Adanya PT PMJ ( Putri Macan Jaya Mahe) Di Desa Sukorejo Kec Buduran Kab Sidoarjo Membuang Limbah Minyak Goreng Di Sungai

Minggu, 16 Maret 2025 | Maret 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-16T21:08:06Z

 


SIDOARJO, RadarCNNnews.my.id -Minyak jelantah adalah minyak goreng bekas yang sering digunakan berulang kali untuk memasak. Meskipun tampak sepele, minyak jelantah yang dibuang sembarangan bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia.


PT. PMJ ( Putri Macan Jaya Mahe ) yang beralamatkan di Jl Industri desa sukorejo Kec buduran kab sidoarjo Jawa Timur membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan disekitarnya. 



Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. 




Mendapat informasi dari masyarakat tim media Radar CNN yang langsung di pimpin oleh Aba Edy langsung turun ke tempat pembuangan limbah minyak goreng yang tempatnya berada di desa  Sukorejo kecamatan Buduran  kabupaten Sidoarjo Jawa timur, berdasarkan bukti yang nyata ditempat tersebut memang digunakan sebagai pembuangan limbah minyak goreng yang dibuang langsung di tempat itu melalui sungai didepan tempat PT tersebut. 


Menurut masyarakat disekitar tempat tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, memang banyak kendaraan besar atau kontener yang keluar masuk ditempat tersebut, dan jika terjadi hujan lebat terjadi genangan air yang bercampur minyak goreng yang sangat membahayakan pengendara dan masyarakat yang melalui tempat tersebut. 


Pada saat pemilik tempat tersebut  yang bernama RK di hubungi melalui saluran telp tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan. 


Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.



Kami meminta dari pihak APH yang berkompeten di kabupaten sidoarjo bertindak dengan tegas, karena tempat tersebut sangat membahayakan dari segi lingkungan hidup dan kesehatan,karena mereka sengaja membuang limbah minyak goreng langsung ditanah dan mengalir ke sungai yang berada di depan kantor PT tersebut, tutur pimpinan Redaksi media Radar CNN  Aba Edy Macan.(Red/ Bejo)



Editor; Mas Oji

×
Berita Terbaru Update