LAMONGAN, RadarCNNnews.my.id – Keberanian mafia tambang di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, benar-benar di luar nalar! Tak hanya beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang galian C ini justru berjalan mulus di bawah hidung aparat hukum, hanya beberapa meter dari kantor Polsek Mantup!
Lebih gila lagi, menurut pengakuan Imam Jazuli dan Taupik, ada "setoran atensi" Rp 50 juta per bulan yang mengalir ke Tipidter Polda Jatim agar tambang tetap beroperasi tanpa hambatan! Suap ini menjadi pelumas bagi bisnis haram yang telah merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar.
Bupati Lamongan Pak Yes (Yuhronur Efendi), Wakil Bupati Mas Dirham, hingga Kapolres Lamongan, apakah benar-benar tidak tahu soal ini? Atau justru sengaja tutup mata dan membiarkan praktik kotor ini terus terjadi?
Hasil investigasi di lokasi menunjukkan tambang berjalan tanpa gangguan. Truk-truk besar keluar-masuk membawa material curian, para pekerja sibuk mengatur lalu lintas, sementara seorang checker berinisial OP dengan santainya menerima pembayaran langsung di tempat. Jalanan rusak parah, penuh lubang, licin saat hujan, dan mengancam nyawa warga!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi dan Kapolsek Mantup Iptu Kharis justru terkesan pura-pura tidak tahu! Camat Mantup 2025, Antok, juga diam seribu bahasa!
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya,
"Kami sudah berkali-kali protes! Tapi sepertinya uang lebih berkuasa daripada hukum di negeri ini!"
Lebih parah lagi, LBH Lamongan yang dipimpin Pak Imam Jazuli juga mendapatkan pengakuan langsung dari para pelaku bahwa suap Rp50 juta per bulan rutin diberikan ke Tipidter Polda Jatim! Jika ini benar, aparat bukan lagi pelindung rakyat, tapi justru bagian dari sindikat tambang ilegal ini!
Tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang memiliki ancaman pidana 3-10 tahun serta denda Rp3-10 miliar.
Tapi apa artinya hukum kalau uang bisa membeli kebebasan? Apakah Kapolres Lamongan benar-benar berani menindak ini? Apakah Bupati Pak Yes hanya diam? Apakah Wakil Bupati Mas Dirham juga tak berani angkat bicara?
Lamongan kini menghadapi ujian serius! Apakah aparat hukum dan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat? Ataukah mereka hanya akan menindas rakyat kecil dan membiarkan mafia tambang semakin berkuasa?
"Kami hanya ingin jalan diperbaiki dan lingkungan kami aman! Kalau ini terus dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap aparat dan pemerintah akan benar-benar hancur!" tegas seorang warga.
Jika benar ada uang pelicin Rp50 juta per bulan untuk Tipidter Polda Jatim, maka ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat!
Atau jangan-jangan, yang berani ditindak hanya rakyat kecil?
(Red Team)
Editor : mas oji