SIDOARJO, RadrCNNnews.my.id - Pemerentah daerah sedang menggalakkan gempur rokok ilegal dan terlihat jelas adanya pamflet di setiap instansi pemerentah.
Penjualan rokok yang terang-terangan di jual di pinggir jalan pasar loak krian seakan akan kebal hukum dengan omset yang puluan juta dan tidak merasa takut terhadap apararat penegak hukum(aph) dan pegawai cukai ada apa sebenarnyaa.
Dari pantauan yang sangat jelas dengan adanya pembeli yang bergantian keluar masuk di area penjual rokok ilegal yang di pasar loak krian yang berhadapan dengan penjahit di situ terdapat meja dengan ukuran 1m persegi dan tertutup payung warna warni yang bernisial bas dan is selaku penjual.
Ketika di tanyak sama awak media kok wani pean dodolan rokok ilegal pak wani ae mas aku ngene yo ngemel....ngemel nang ndi ae pak yo polisi yo satpol pp, yo lio-lio ne kata mereka sambil bawah senjata tajam monteng berukuran kurang lebih 1m kata mereka berinisial bas untuk nakut2tiorang yang gak bayar kata mereka yang jualan rokok ilegal.
Rokok yang di jual tanpa cukei itu di antaranya bermerek Mild,Bles,Angker.hamer. rasamangga. scoot,Newcastel,Angker dan merk-merk yang lainnya yang tidak bisa kita sebutkan satu persatu.
Para pelaku yang berperawakan gemuk tinggi besar dua-dua nya tinginya kurang lebih 170 cm dan mereka berjualan mulai pukul 05.00 wib sampei selesai 10. 00 pagi di situ sangat jelas jual rokok slop2 an dan bergantian orang sebagian di sembunyikan di warung2 yang terdekat katanya kalau ada obraan biar aman kata seorang pengirim rokok tiap hari yang bernisial jrt.yang berhari harinya sambil nunggu uang setoran mereka.
Disitu ada seorang pbeli yang bernama sebut saja cak noo persloppe macem2 regone pak onok seng rego 85.000ada juga yang 90.000,95000 kata mereka macam-macam pak harganya di situ.
ROKOK elegal yang beredar di masyarakat.tetapi tidak memenui ketentuan d bidang cukai ciri-ciri rokok polos atau tanpa di lekati pita cukai,rokok dengan pita palsu,dengan pita bekas.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan rokok elegal tidak memiliki starrisasi atas komposisi kandungantar dan nekotin yang ada di dalamnya oleh karenanya,rokok elegal jauh lebih membahayakan kesehatan masarakat akibat kandungan nekotin dan sangsi pengedar rokok ilegal pengedar atau penjual rokok termasuk
melakukan pelanggaran mengacu pada UUD RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi ssb.
Pasal54 berbunyi'' setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual,atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk menjual eceran atau tidak di lekati pita cukai yang di kemas untuk menjual eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat(1) di pidana dengan pidana paling singkat 1(satu)tahun paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh)kali nilai cukai yang harus di bayar.
Pasal 56 berbunyi'' setiap orang yang menimbun,menyimpan,memiliki,menjual,menukar,memperoleh,memberikan barang kena cukai yang di ketahui atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini di pidana penjara paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 5(lima)tahun.
Adanya dugaaan distributor rokok ilegal yang menjadi peredaran di pasar krian awak media akan berkordinasi dengan beacukai,polres sidoarjo,dan polda jatim.(Red)
Editor: mas oji