Notification

×

Iklan

Iklan

(RSIA Putri Bunda) Diduga Lalai Pasien Mengalami Luka Bakar Serius Usai Menjalankan Operasi Kelahiran

Kamis, 03 April 2025 | April 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-03T07:54:44Z

 

Foto: foto Korban dan tim media Radar CNN news saat di Kediamannya korban di duga malpraktik 



MALANG, RadarCNNnews.my.id - Rumah sakit bersalin ibu dan anak Puri Bunda di Kota Malang tepatnya, akan dilaporkan ke APH dan kepolisian polda jatim. Rumah sakit bersalin tersebut diduga  telah melakukan kelalean dokter atau malpraktik yang mengakibatkan seorang pasien sesudah melakukan operasi persalinan badannya mengalami luka  bakar yang serius di sekitar tubuhnya. 


Alvia Liliana yang beralamatkan di Jl Kol Sugiono rt 11 rw 01 kabupaten malang merasa menjadi korban atas buruknya pelayanan kesehatan di dan diduga menjadi kelalean dari dokter RSIA Puri Bunda, 

pada tanggal 28 maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib alvia dan suaminya datang ke RSIA PURI BUNDA untuk memeriksakan kandungannya.


Pada saat itu yang menangani alvian  dokter RSIA Puri Bunda yang berinisial dokter JHN dan dokter MKLS, 

Disarankan untuk operasi persalinan, sekitar pukul 19.30 wib alvia L masuk diruangan operasi kandung dan yang menangani di dalam ruangan operasi kandungan dokter JHN dan dokter mukhlis, dan keluar dari ruangan operasi kurang lebih Pukul 22.00 wib. 


Dokumen video korban 

Selang beberapa menit alvia L merasa sudah tidak sadarkan diri akibat dari reaksi obat sebelum di lakukan operasi, tetapi sebelum dia tidak sadarkan diri alvia mendengar ada yang meledak, setelah itu dia tidak sadarkan diri, tutur alvia L


Setelah keluar dari ruangan operasi alvia sudah merasakan disekitar badannya sudah ada luka sepertinya luka bakar, salah satu dari staff RSIA PURI BUNDA cuma bilang terjadi kesalahan teknis sedikit pada waktu operasi sedang berjalan, tetapi dari fihak menejemen RSIA PURI tidak menjelaskan sebenar-benarnya yang terjadi. 


Luka luka yang dialami dari alvia L sangat parah, tetapi dari fihak manejemen RSIA PURI BUNDA tidak ada itikad baik dan sepertinya menutupi atas terjadinya musibah yang dialami bu alvia L. 

Kini alvia L didampingi Asyhadi ketua MADAS  DPC Malang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS akan melaporkan kasus tersebut.


Pada saat tim awak media Radar CNN dan media patroli mendatangi RSIA PURI BUNDA dari fihak menejemen menyatakan bawah akan kami sampaikan ke pimpinan kami pak dengan nada seperti menyepelekan atas terjadinya yang di alami dari Bu alvia, tutur staf RSIA PURI BUNDA yang berinisial KKY, 02 April 2025,


Unsur-unsur hukum ini mencakup kewajiban profesional yang dimiliki pasien, pelanggaran kewajiban, penyebab langsung atau hubungan kausal yang ditimbulkan oleh pelanggaran kewajiban, dan cedera atau kerusakan yang diderita sebagai akibatnya . 1 Keempat unsur ini berlaku untuk semua kasus kelalaian, tanpa memandang spesialisasi atau tingkat klinisi.


Beberapa Foto fisik Luka yang di alami korban

hukum khusus, Pasal 84 Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan mengatur bahwa Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan,

Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Hukum Pidana; Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan. Bersambung... (Red/Bejo)





Editor: Mas Oji

×
Berita Terbaru Update