Berita Terbaru

Desa Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab.Nganjuk Tempat Loeding BBM Solar APH Tutup Mata


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Team

Nganjuk, RadarCNNnews.my.id – Gudang area tanah kosong milik warga setempat dijalan KEDUNG REJO KECAMATAN TANJUNG ANOM Kab.NGANJUK yang disewa oleh oknum anggota aktif bernama MUJI SLAMET dipergunakan untuk LODING aduh pantat antara truk yang sudah dimodifikasi dengan tengki biru putih BBM jenis solar bersubsidi terbilang rapi, serta terkesan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di Jatim, khusunya Polsek Baron,polres nganjuk Buktinya, ada salah satu tempat dijadikan transaksi loding BBM jenis solar.bersubsidi .


Awak media RadarCNN NWS mencoba menelusuri mengali informasi dengan warga setempat yang tidak mau disebut namanya memang benar tengki biru putih keluar masuk tiap malam saat warga sedang terlelap tidur. Awak media mendapatinya truk tangki biru putih pengakut bbm solar bersubsidi sedang melintas masuk gudang area yang ada didesa kedung rejo kecamatan Tanjung ANOM Kab. Nganjuk Jawa Timur ididuga sebagai gudang penimbun bbm jenis solar.


Menurut informasi dari warga sekitar lokasi mengatakan, jika gudang tersebut seringkali berdatangan truk tangki yang bertuliskan PT. PEN, bahkan bukan hanya itu saja.

“Benar mas, ketika ada truk tangki datang, gerbang itu cepat-cepat ditutup,” ucap warga kepada media. Rabu 01/05.

Lebih lanjut warga mengatakan, kita sebagai masyarakat patut menduga, gudang tersebut dibuat penimbun BBM jenis Solar. Bahkan kata warga, ini sudah jelas-jelas meremehkan UU migas, yang di maksud jelas pidananya.

“Harusnya, kepolisian setempat taulah. Kalau tidak tau akan aktifitas di gudang tersebut, ada apa?,” jelas warga.


Sementara itu, mengacu pada pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Sampai berita ini ditayangkan, kami belum bisa mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim.( Red/Iwan/Edy P)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *