Berita Terbaru

Praktek Pengurasan BBM Solar Subsidi Di Kab.Gresik Jatim APH Tutup Mata ,

By On Mei 17, 2024


Foto:
RadrCNNnews.my.id | Informasi:Iwn


Gresik, RadarCNNnews.my.id - praktek – praktek pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM SOLAR Bersubsidi kian marak terjadi diwilayah Gresik, dan hal tersebut diduga karena minimnya penindakan hukum terhadap para pelaku, dan terkesan adanya pembiaran terhadap aksi yang merugikan Negara hingga Ratusan Triliun Rupiah .

Besarnya keuntunganpun menjadi pertimbangan Bisnis ini dilakukan tanpa peduli dengan aturan perundang-undangan yang terkesan tidak tegak berdiri akibat sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri sehingga juga terkesan kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebut saja PANDIK , seorang pria bertubuh kurus ini memerintahkan sopirnya melakukan aksi pengurasan BBM jenis solar ini dengan menggunakan armada jenis Truck IZUSU berwarna putih dengan Plat Nomor S 8789 RB .

Truck yang Sudah dimodifikasi dalamnya berisi tengki 5 ton didapati pada hari Sabtu 16 mei 2024 jam 23:58 Wib ini mondar mandir di SPBU 54.611.26 Benjeng – Gresik , truck yang dikendarai seorang sopir yang enggak disebut namanya ini di duga melakukan pembelian BBM Solar Bersubsidi dalam jumlah besar tersebut dengan sistem estafet
.
Salah satu akun youtube viral Wilter jatim sudah di tonton 8000 penayangan mengatakan bahwa ini adalah biang kerok yang mengakibatkan BBM jenis Solar di wilayah Gresik sering habis. “Inilah biang kerok yang menghabiskan bbm subsidi jenis sollar !! siapa pun yang punya ini baik pendik maupun pa ‘at bawa ke polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM bersubsidi ini untuk rakyat ,” papar nya.

Sopir yang mengendarai truck berplat nomor B 8789 RB ini pun sibuk menelpon Big Bos sehingga ketika awak media meminta untuk membuka isi muatan yang ada didalam box tersebut , sopir tersebut mengatakan bahwa box dikunci gembok dan kuncinya dibawa oleh big bos.

“Tidak ada kunci nya pak , kuncinya dibawa oleh jeragan “ jawab sopir yang tidak mau disebut namanya sambil mencoba merayu dengan merangkul untuk mediasi namun ajakan sopir tersebut ditolak oleh tim awak media.

Kejadian yang menyita perhatian masyarakat yang sedang melakukan pembelian BBM jenis lain ini hingga rame dibicarakan dan menjadi buah bibir masyarakat , Banyak masyarakat yang mengatakan kenapa praktek pengurasan BBM bersubsidi jenis solar ini dibiarkan seolah oleh aparat penegak hukum ini enggan untuk menindak tegas para pelaku penyelewengan “ iya mas , kenapa kok Polsek maupun Polres tidak menindak tegas pelakunya sehingga terkesan kebal terhadap hukum “ ujar salah satu warga.

Dalam Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi penyimpangan dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar hingga melakukan penyelewengan dengan dijual kembali ke Industri industri dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.


Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan terhadap aksi pengurasan BBM solar di beberapa SPBU di wilayah Gresik agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjok setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (Red/Iwn)




Editor: Oji Baguss

Normalisasi Irigasi Dusun Pengampon, Langkah Tepat & Efektif Memperlancar Pengairan

By On Mei 15, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Basori

Gresik, RadarCNNnews.my.id - Dampak musim penghujan memang membutuhkan perhatian extra terhadap kebersihan sanitasi dan lingkungan, diantaranya saluran irigasi mulai dari pengerukan material lumpur, kebersiahan sepanjang areal saluran irigasi yang fungsinya meningkatkan kebersihan dan keasrian juga meningkatkan kelancaran irigasi untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

Kurangnya terjaga dan diperhatikannya saluran air menyebabkan pendangkalan pada irigasi pertanian. Akibatnya, bisa menghambat proses pengolahan lahan petani, apa lagi saat musim kemarau tiba. Banyak lahan yang membutuhkan air, namun air tidak mengalir ke persawahan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Setro Achmad Saiful, S.H., terhadap awak media di kantor kerjanya (Balai Desa Setro) Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Selasa, (14/05/2024).

Olehkarenanya, "Perlu dilakukan langkah yang tepat serta efektif guna memperlancar pengairan, yaitu melalui normalisasi irigasi," ungkap Kades Setro Achmad Saiful, S.H.

Kendati demikian, Saiful panggilan akrab Kades Setro berkoordinasi dan melaporkan terhadap dinas terkait, mengenai permasalahan yang ada di Desanya. Adanya Laporan tersebut langsung ditanggapi dan di realisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik Ipung bertindak sebagai Tim Pelaksana (Timlak) untuk melakukan normalisasi saluran irigasi pertanian dengan cara pengerukan menggunakan satu alat berat Exsavator (bego).

Sekedar informasi, bahwa normalisasi tersebut dilaksanakan, di dusun Pengampon, Desa Setro sedangkan mengenai pengerjaan dan dananya sendiri murni bersumber dari PUTR Kabupaten Gresik.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa pedangkalan saluran air merupakan permasalahan klasik yang disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya penumpukan sampah, serta tanaman yang rimbun yang terkesan tak terurus, juga masih adanya sebagian masyarakat yang belum sadar akan kebersihan dengan membuang sampah di saluran air.



Ia pun berharap, "Dengan normalisasi, saluran air dapat berfungsi agar air mengalir dengan baik memenuhi kebutuhan petani. Karena saluran irigasi merupakan salah satu faktor penunjang dalam bidang usaha pertanian,"harapnya.

"Saluran irigasi penting dalam bidang pertanian, tanpa adanya sistem irigasi, usaha pertanian tidak akan berjalan maksimal," pungkasnya.(Red/Basori)




Editor: Oji Baguss 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *