Lamongan, RadarCNNnews.my.id - Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan.
Pasalnya, berdasarkan investigasi media RADAR CNN. di lapangan khususnya di desa Waruk kulon di wilayah Kecamatan pucuk Kabupaten Lamongan yang memungut biaya di atas rata-rata Rp 650 ribu hingga 700 ribu
Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar sebesar Rp 500 ribu untuk pengurusan sertifikatnya.Dan sisanya 200 rb Bayar nanti waktu pengambilan sertifikat dan ada sebagian pemohon yang Lunas,“sementara saya membayar Rp, 700 untuk satu bidang tanah dan tidak diberikan kwitansi/bukti pembayaran,”ungkap narasumber dari desa waruk kulon Lamongan
Berdasarkan informasi, biaya pengurusan PTSL di Desa Gedangan kecamatan Maduran Rp 650 ribu hingga Rp 7000 per bidangnya.
Sementara itu, Kepala Desa waruk kulon , saat dikonfirmasi KAPERWIL.., enggan memberikan jawaban dan juga enggan memberikan keterangan yang pasti terkait pemungutan PTSL tersebut.
Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di Desa Gedangan Kecamatan Maduran di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Meskipun ada perbub, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi Rp,700 itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.”ungkap awak media
Untuk selanjutnya,kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Lamongan
Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam Program PTSL bersambung, (Red/Basori).
Editor: Oji Baguss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar