Surabaya, RadarCNNnews.my.id - Terduga tersangka, SM binti M, OL anak dari TJK dan
R anak dari TJK kini menghirup udara bebas, pasalnya ketiga terduga tersangka tersebut diamankan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polres Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu.
Bahkan SPDP ketiganya sudah sempat di kirim ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2024 lalu.
Diketahui Korban penipuan dan Penggelapan, Suhailie Trisubambang mengalami kerugian hingga 7,8 miliar.
Modus ketiga pelaku ialah mencatut nama baik tiga institusi, yakni Polda Sumsel, Pos dan Kejaksaan Untuk memeras korban agar mau mentrasnfer sejumlah dengan perkataan bohong bahwa data korban agar mentransfer uang tersebut.
Jimmi Sandra SH, Kasi intel Kejaksaan perak membenarkan bahwa SPDP ketiga terduga tersangka sempat masuk bahkan sudah P19.
"Ya mas, benar sempat masuk SPDP ketiganya ke kami namun berkas tersebut kita kembalikan setelah P19 agar di lengkapi TPPU nya". Ujar Jimmi saat ditemui di ruangannya.
Aneh, usah di tahan dua bulan lamanya, ketiganya kini dilepaskan lantaran sudah habis masa penahanannya.
Hal ini menjadi catatan buruk dan bahkan seharusnya Kapolres Tanjung Perak segera mencopot Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak dan memeriksakan serta memberikan sanksi atas ketidak profesionalannya dalam menangani perkara.
Bahkan Ramainya pemberitaan tersebut masih menjadi buah bibir masyarakat yang menimbulkan stigma negatif dan turunya kepercayaan publik terhadap intitusi polri.
Bagaimana tidak, total kerugian Korban mencapai 7,8 Milliar harus kecewa lantaran para terduga pelaku bebas akibat ketidak profesionalan penyidik yang tidak mampu menyelesaikan berkas perkara hingga masa penahanan habis.
Saat dikonfirmasi Kasi Propam Polres Tanjung Perak Iptu Heri Mulyono tidak merespon konfirmasi awak media hingga berita ini ditayangkan.
Bahkan hingga kini awak media masih mencoba mengkonfirmasi ke Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Yoga namun beliau belum memberikan respon meski sudah 3 hari konfirmasi.
Ada apa hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasi Propam Pelabuhan Tanjung Perak, Kasatreskrim Polres tanjung Perak kompak Bungkam dan Tak berani menindak Unit PPA Yang diduga langgar kode etik hingga terduga pelaku penipuan 7,8 Milliar bebas karena masa tahanan habis.
Kami meminta Kabid Propam Polda Jatim, Kapolda Jatim, Kadiv Propam Mabes Polri, irwasum mabes polri, Kabareskrim Dan Kapolri Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oknum-oknum yang sudah mencoreng institusi polri tercinta ini.(Red/Edy .P)
Editor: Oji Bagus p.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »