Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - Dengan adanya beredarnya surat mosi tidak percaya melalui WhatsApp dari pengurus lama, ke pendiri Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Said Basalamah, hal tersebut Mengakibatkan, nama baiknya tercemar dan tercoreng ke seantero negeri.
Maka, pihak Kuasa Hukum, (Terlapor) Yayasan Fastabiqul Khairat, B.S.D Siringoringo, S.H akan melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Lumajang, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan pemufakatan jahat.
Siringoringo mengatakan kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 7 Oktober 2021, dirinya menyebut, dengan adanya mosi tidak percaya, dari pengurus lama di yayasan Fastabiqul Khairat, sehingga, nama baik kliennya tersebut Said Basalamah tercemar dan tercoreng.
"Sebagai pihak terlapor, kami laporkan pengurus lama yang ke 2 ini, dan kami telah menerima tanda terima dari Polres Lumajang atas dugaan pengaduan pencemaran nama baik Klain kami," ucapnya saat dikonfirmasi awak media di Cafe & Resto Kedanto perumahan Citra Harmoni Sidoarjo pada Sabtu, (04/05/2024).
Dia menjelaskan pengurus lama dari bagian pengawas pembina diberhentikan oleh klainya, karena telah diputuskan dan sudah tertuang di akta pengurus baru di yayasan Fastabiqul Khairat, ia menyebut akta tersebut secara sah di mata hukum.
"Ini tidak jadi masalah sebenarnya, tetapi saat ada rekan dari bapak Sahid menyampaikan adanya mosi tidak percaya, melalui WhatsApp yang dibuat oleh pengurus lama, yang sudah diberhentikan, dan beliau mendapatkan informasi sekitar bulan Oktober 2021," bebernya.
Berdasarkan penyebaran Mosi tidak percaya ini. Menurutnya, mosi tersebut tidak dibuktikan secara autentik oleh pengurus lama yang diberhentikan, tetapi sudah tersebar.
"Dan ini sudah tersebar yang ada beberapa points Mosi, padahal itu tidak terjadi seperti ini, serta tidak ada klarifikasi ke pihak pendiri yayasan Fastabiqul Khairat," ucapnya.
Kemudian, pendiri yayasan Fastabiqul Khairat mengadukan hal ini ke Polresta Lumajang yang ditangani oleh LSM Pendekar. "Namun saat itu, belum saya yang menangani, dan ada namanya pak Fuad akhirnya masuk di salah satu media dan laporannya ditindaklanjuti," terangnya.
Siringoringo menilai dan melihat laporannya tersebut tidak fokus, siapa yang dilaporkan, namun laporannya lebih ke arah narasi, tetapi bukti tidak disampaikan secara tertulis.
Lebih lanjut, akhirnya dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pendiri yayasan Fastabiqul Khairat said Basalamah dan diberi mandat menangani kasus tersebut di bulan November 2023.
Namun hingga 29 April 2024, kasus tersebut tidak ada informasi perkembangan. Selain itu, laporan pertama yang diajukan ke polres Lumajang kepada pengurus lama atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Laporan pertama berhenti dan saya diberi kuasa, setelah itu saya melakukan pertemuan dengan pihak penyidik yang lama, yang sebelumnya ditangani oleh LSM Pendekar," katanya.
"Dan informasi,, telah dilakukan penyidikan, tetapi infonya sudah, yang intinya pada tanggal 23 April kemarin, saya janji dengan penyidik/Kanit polres Lumajang, dan ketemu tanggal 24 April, dan beliau mengatakan bahwa disitu ada SP3," imbuhnya.
Dia menegaskan ke penyidik polres Lumajang bahwa tidak ada yang menerima dari SP3 dan belum ada. "Dan saya sampaikan pengaduan yang sebelumnya tidak fokus, sehingga kami akan masukkan laporan dan memperbaiki yang baru, dan dimasukkan tanggal 29 April 2024 bukti diterima di polres Lumajang jam 13.04 wib," ujarnya.
Setelah dimasukkan ke kepolisian laporan yang baru, besoknya dihubungi sama Fuad dari LSM Pendekar dan berkata,"pak saya terima surat penghentian penyidikan SP3 ini, tetapi anehnya muncul dan minta dikirim ke saya, sebenarnya judulnya laporan perkembangan penyelidikan tapi isinya penghentian penyidikan kan, ini sangat aneh," terangnya.
Iyah menyebut ada keanehan dalam SP3, ia mengatakan dikeluarnya SP3 tersebut setelah bertemu dengan pihak polres Lumajang. "Kalau dilihat dari SP3 setelah dilihat 23 April, penghentian penyidikan itu, setelah janjian kan jadi aneh," pintanya.
Penghentian perkembangan penyelidikan tersebut tiba-tiba tidak ada keterangan siapa yang dipanggil dan tidak ada pertemuan dari pelapor dan terlapor. "Dan siapapun dipanggil juga kita tidak tahu saya dan tidak ada pemberitahuan," ucapnya sambil terheran - heran.
Dia mengatakan saat ini belum ada surat resmi dalam perkembangan penyelidikan, seharusnya diberi tahu sebulan sekali, tetapi kami tidak menerima. "Surat laporan pertama dan terakhir tiba-tiba SP3, informasinya sudah dipanggil namun belum diketahui karena tidak ada dilampirkan surat pemanggilan siapa orangnya, terus ada SP3," terangnya.
Surat yang disampaikan perkembangan penyidikan, kepada LSM Pendekar namun tebusannya yaitu Hanif Abdullah. " Pelapor dan terlapor tidak ada ditembusin, dan said Basalamah tidak ada, kan LUCU disitu, dan menjadi pertanyaan pelapor seharusnya yang melaporkan, kenapa gak ditembusin malah pihak lain yang dilaporin dan anehnya bukan pihak anggota melainkan pihak ketiga," tegasnya.
Pihak ketiga, setelah koordinasi dengan pak Sahid, ia mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu pembina di yayasan Fastabiqul Khairat dan meminta untuk akta perubahan pengurus lama dan baru. "Jadi ada satu hal yang kurang pas menurut saya, karena pihak terlapor tidak ditembusin namun pihak ketiga ditembusin dan ini menjadi pertanyaan yang menarik," jelasnya.
Kondisi sekarang ini, laporan baru diberikan tanggal 29 April dan sudah dicantumkan pelapornya siapa yang kita laporkan dan bukti bukti sudah kami serahkan ke pihak berwajib.
Namun hingga saat ini, belum ditindaklanjuti terkait informasi perkembangan kasus ini, diharapkan dapat menjadi atensi dari pihak polres Lumajang.
Hal ini bertujuan, untuk membenahi laporan lama menjadi laporan baru, karena informasi aduan dianggap tidak jelas dan tidak ada bukti-buktinya, cuman sebuah narasi disampaikan ke kepolisian.
"Untuk menindaklanjuti ini, saya membuat laporan baru yang lebih lengkap dan jelas, bukti sudah jelas penyebaran dari mana lewat WhatsApp, karena sudah saya lampirkan semua, semua terpenuhi tinggal prosesnya saja," tambahnya.
Dia menambahkan SP3 dari informasi bisa ditindaklanjuti dari nootfrom baru, sedangkan awalnya tidak ada bukti, cuman narasi saja sehingga dibuatkan laporan baru. "Hingga saat ini belum ada pergerakan, ini mau diapakan, dari pihak polres Lumajang, kami tidak tau ada apa?," tegasnya.
Diharapkan secepatnya segera ditindaklanjuti. Karena sudah jelas, bukti fois dan bukti tersebut sudah dimasukkan ke flashdisk, serta bukti video dari WhatsApp diterima kejadian tanggal berapa yang melaporkan ke pelapor.
"Kalau ada hal yang ditahan dalam proses ini, dari pemberhentian ada keanehan, kami lakukan Peradilan umum, yang penghentian penyidikan, kalau dihentikan harus ada koordinasi dulu apalagi ini selama 4 bulan tidak ada perkembangan," tambahnya.
"Kalau ada kurang bukti koordinasi ke kami, atau saksi dan itu dibuat secara tertulis perkembangan penyidikan itu wajib di Kapolri," pungkasnya. (Red/Aris)
Editor: Oji Baguss
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »