Berita Terbaru

Advokat Sakty Turun Gunung Bakal Polisikan Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah di Desa Canggu


 Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bejo

Mojokerto,RadarCNNnews.my.id - Diduga pelaku rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu akan dipolisikan. Pada tanggal 9 Januari 2020 telah disepakati surat keterangan jual beli sawah sementara bersifat kwitansi. 

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sri Hartatik menjual tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang merupakan tanah waris Alm. Legimah B. Sri Hartatik yang tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II seluas 2.740 m2 yang terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., Ketua Team yng akrab dipanggil Sakty, SUJIONO, S.H., M.H.,  Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag selalu Kuasa Hukum Dwi Senastri dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya menerangkan, dalam surat tersebut juga diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan pada saat itu sekitar Tahun 2020 diajukanlah penerbitan sertifikat hak, tentunya atas nama Legimah B. Sri Hartatik, akan tetapi Pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kab. Mojokerto, akan tetapi Klien kami Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya Surat dengan No.: 593.2/001/416-316.3/2020, setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024, tentunya klien kami sangat kaget kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan Sertifikat Ahli waris keluarga klien kami.



Dan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y  dan siapapun yang terlibat dugaan menyembunyikan Sertifikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum," tambahnya.

Pihaknya beranggapan, Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah menetapkan klien kami sebagai TERSANGKA dan kurangnya menyelidiki secara tuntas,. Analoginya yang menerima jelas, keterangan penerima jelas dan pembawa kabur uang jelas, proses pidana serta pelakunya belum terurai secara maksimal dan akhirnya Ibu Dwi ini ditetapkan tersangka sejak 2023. 

"Kami menduga ada dugaan penggelapan sertifikat dan dugaan rekayasa sertifikat karena sertifikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah,". Keterangan yang kami dapatkan dari Bapak Sapari Ketua RT.3 RW.1, memang Legimah itu ada dua : Legimah--- Jotarimin---SUBUR P. PUTUT,  Kedung Sumur, RT.03 RW.1, Canggu, Jetis, Mjk dan Legimah --- Zair ---SRI HARTATIK/anak pungut legi, Kedung Sumur, RT.05 RW.3, Canggu, Jetis, Mojokerto. ujarnya.



Ada dugaan sertifikat kliennya ini disembunyikan yang terstruktur yakni inisial SP, TY, yang akan segera kita laporkan pidananya dalam minggu ini.tutur Bang Sakty

"Kita punya datanya itu Sri Hartatik selaku Penjual tapi kami duga kuat saat itu ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto sekitar tahun 2020,  Baru ditengah proses penetapan tersangka ini yakni tahun 2024 kami melakukan pengecekan sertifikat dibuat tahun 03 Januari 2023 dan selesai 31 Januari 2024, Pendaftran Tanah Pertama Kali/Penegasan Hak “SUDAH DIAMBIL, sertifikat ahli waris klien kami atas nama : Legimah,  ada dugaan digelapkan dan atau adanya upaya menjual secara sembunyi. Legimah ini Legimah yang mana, Legimah yang siapa, yang jelas berdasarkan ketua RT, tahunya penguasaan sawah dan Legimah yang benar adalah dari jalur Jotarimin ke SUBUR P.PUTUT DAN 26 AHLI WARISNYA" tandasnya.

"Padahal yang absolut mempunyai penguasaan tanah ya legimah /subur P. putut. Sampai sekarang legimah siapa itu tidak diberitahukan kepada kami. Jadi kami menduga ada keterlibatan perangkat Desa Canggu. Tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa ada rekayasa hukum dari pihak perangkat Desa Canggu. Tentu semua nanti bakal kami laporkan agar terurai semua," imbuhnya.



Bahkan setelah kami kuasa hukum terjun ke obyek sawah, nah ini unsur penipuannya ini dimana. Padahal Bu Dwi ini sudah berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Oleh karenanya, secara tegas, Kami akan melakukan gugatan agar mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami termasuk kami akan mengajukan permohonan menghentikan penyidikan ke Kapolda Jawa Timur" ungkapnya.

Dwi Senastri menambahkan, ia berharap kebenaran harus muncul biar tanah ini kembali ke keluarganya. 

"Dalam perjalanan kepengurusan ini, betul-betul kita urus dan kita selesaikan serta kita buktikan. Dalam perjalanan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini, makanya saya minta tolong Pak Sakty dr kantor hukum Surabaya," ungkapnya.(Red/Bejo)




Editor: Oji Baguss 




Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *