Berita Terbaru

Parah!! Aksi Debt Colletor Berhentikan mobil Konsumen w



Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bejo

Mojokerto, RadarCNNnews.my.id - Tidak tanggung-tanggung seorang wartawan menjadi korban dari anarkisme dan intimidasi oknum debt colletor dari salah satu bank, hingga mobil yang dikendarainya dirampas oleh 11 orang yang berbadan tegap dan besar.

Berdasarkan informasi dari korban, bahwa 11 orang orang yang diduga debt collector terlihat berkerumun di jalan, menanti mangsa yang memiliki utang dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang belum dibayar atau kredit macet, mereka sering kali mengambil paksa kendaraan dari pemiliknya.

Kasus ini dialami oleh Mahfudin, seorang wartawan Pena Rakyat News, pada Senin (24/06/2024). Ketika meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi W 8358 NJ dari pemiliknya untuk keperluan pindahan rumah, Mahfudin dibuntuti oleh sekelompok debt collector hingga sampai di makam umum Jalan Tropodo, Mojokerto

Saya memang dari awal sudah curiga, tiba-tiba segerombolan debt collector membuntuti saya dari pos polisi jembatan Padangan hingga sampai makam Tropodo sini,” ungkap Mahfudin kepada media, Rabu 26 Juni 2024.
Dirinya menambahkan, bahwa sesampai di pinggir Jalan Tropodo, disebelah warkop, dirinya diintimidasi oleh gerombolan yang dinilai debt collector tersebut dengan dalil bahwa kendaraan pick up Daihatsu Grand Max yang bawa bermasalah.

Saya mencoba bertanya apa dan di mana masalahnya?, salah satu dari mereka menjawab bahwa mobil tersebut bermasalah dengan leasing Sinar Mas karena kredit macet. Saya jawab, ‘Oh, kalian debt collector ya? Jika memang kalian semua debt collector dari perusahaan leasing Sinar Mas, mana KTA-nya, surat tugasnya, dan surat kuasanya dari pihak leasing Sinar Mas?’ Sebab saya tidak tahu-menahu masalah mobil ini karena hanya meminjam sebentar untuk keperluan pindahan rumah dan kebetulan saya juga seorang wartawan dari Pena Rakyat News.” Ucapnya.

Setelah korban bertanya, salah satu oknum debt collector malah membentak dan menghina perusahaan media Pena Rakyat News dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Saya jelas tidak terima dihina dan dilecehkan profesi atau perusahaan media saya. Setelah itu kami berdebat panjang, dan saya menelepon pemilik kendaraan agar berurusan langsung dengan debt collector dari Sinar Mas tersebut. Selang beberapa menit, saya digiring ke kantor Sinar Mas di Jalan Empunala No. 85 Mojokerto untuk menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) sekaligus unit Daihatsu Grand Max itu disita.

Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan debt collector yang merampas kendaraan secara paksa bisa dikenakan sanksi hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
– Pasal 4 menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
.
– Pasal 7 menyebutkan kewajiban pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 368 tentang pemerasan dan ancaman yang dapat dikenakan kepada debt collector yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:
– Mengatur perlindungan konsumen dalam berinteraksi dengan lembaga jasa keuangan, termasuk dalam hal penagihan utang.
4. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012:
– Mengatur tata cara penagihan oleh debt collector, yang harus dilakukan dengan etika yang baik dan tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.

Debt collector itu harus mematuhi regulasi ini dan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan konsumen secara fisik maupun psikologis. Setiap pelanggaran dapat dilaporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. (Red/Bejo).




Editor: Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *