Berita Terbaru

PNS Kementerian Agama Kab.Sumenep Madura, Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Dana Penyelenggaraan Haji Tahun 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bambang

Madura Sumenep, RadarCNNnews.my.id - SPKT Polda Jawa Timur pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 telah menerima laporan polisi dari seorang asal Sumenep Madura tentang dugaan penggelapan dan penipuan dana pelunasan dan percepatan haji tahun 2024.

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang dilaporkan tidak lain adalah seorang PNS di Kementerian Agama Kabupaten Sumenep yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni Mohammad Qais, S.Pd.I. Selasa, 25 Juni 24

Moh. Nur Hadi, S.Pd., warga Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, selaku pelapor mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur karena selain dugaan nilai penggelapannya yang cukup besar yaitu 600 juta lebih juga karena dirinya sudah berkali-kali dijanjikan pengembalian uang tersebut, tapi semuanya tidak ada hasilnya.

Uang sebanyak itu disetorkan oleh dirinya dengan cara di transfer ke rekening pribadi terlapor atas permintaan dan penawaran terlapor untuk percepatan 19 jama’ah haji reguler dan oleh terduga pelaku semua dijanjikan bisa berangkat pada tahun 2024, tapi kenyataannya tidak berangkat, setelah keuangannya diminta agar dikembalikan hanya berjanji terus.

Pelapor, Moh. Nur Hadi, S.Pd., atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mohammad Qais, S.Pd.I., dirinya mengalami kerugian seluruhnya sebesar 675.070.000,-

“Semuanya yang saya setorkan 19 jama’ah, totalnya 675.070.000,-“, ujarnya.

Ia menambahkan agar kasus penggelapan yang sudah dilaporkan dirinya di Polda Jawa Timur secepatnya dijalankan dan diproses.

“Saya ingin laporan yang sudah dibuat di Polda Jawa Timur ini secepatnya dijalankan”, harapnya.

“Soalnya saya ingin ada keadilan”, tambahnya.

Sementara itu, Ach Supyadi SH MH selaku Kuasa Hukum Moh. Nur Hadi, S.Pd. ketika dikonfirmasi awak media ia membenarkan laporan yang dibuat kliennya itu.

“Betul, klien saya pak Hadi telah melaporkannya Pak Qais ke Polda, kemarin Jum’at”, ungkapnya.

“Terlapornya itu tadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Pak Mohammad Qais, S.Pd.I.”, jelasnya.

Saat ditanya langkah kedepannya setelah membuat laporan, Supyadi menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang telah dibuat kliennya.

“Sebagai kuasa hukum saya pasti kawal laporan klien ini”, tutur Supyadi.

Sementara itu, media ini juga melakukan konfirmasi ke Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, K Abdul Wasid, ia mengatakan bahwa semua jamaah haji atau umroh sudah melalui prosedur dari Kemenag Sumenep dan Kemenag RI.

“Semua jemaah haji atau umroh yang ingin berangkat itu tentunya sudah sesuai dengan prosedur dari Kemenag Kabupaten Sumenep dan Kemenag RI”, ujarnya.

“Jadi kalau ada pegawai Kemenag yang diduga melakukan penggelapan terhadap jemaah haji atau umroh tentunya itu di luar prosedur kami”, tambahnya.

“Dan kami berjanji akan melakukan investigasi kalau memang ada laporan pegawai Kemenag yang melakukan perbuatan di luar prosedur yang sudah kami tetapkan. Bila hasil investigasi ditemukan oknum tersebut melakukan di luar prosedur, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” Tuturnya". (Red/Bambang).




Editor: Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *