Surabaya,RadarCNNnews.my.id - Diduga Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian.
Kinerja pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jajarannya dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan Truk Tangki Transpotir bewarna biru putih Bertulis PT Bima Perkasa Energi diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran di wilayah Jawa Timur.
Tidak di sangka ketika tim investigasi gabungan dari media Jatim ketika henda beristirahat menemukan tangki biru putih bermuatan BBM bersubsidi, hendak menabrak pintu di tol BanyuUrip Surabaya, "ungkapnya". Pada tanggal 12/06/2024.
Dari kejadian itu, ketika tim kami bertanyak kepada salah satu kernet tersebut mengungkapkan " supir saya panik dan ketakutan sehingga menabrak pintu tol," katanya".
Dugaan kami terkait penemuan ini, Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk Transpotir tersebut, berdasarkan informasi dari salah satu kernet tersebut menjawab bahwa mereka mengambil dari wilayah kab.Sidoarjo, diduga akan di kirim ke industri wilayah Surabaya"pungkasnya",12/06/2024.
Semakin Curiga tim awak media gabungan menduga bahwa sang supir itu telah menggunakan barang terlarang (Narkoba) sehingga panik, dan menabrak pintu tol BanyuUrip Surabaya, setelah itu kami bertanya kepada kernet tersebut terkait kepemilikan tanki Transpotir itu, ia mengatakan kalau pemilik atau bos dari PT. Bima Perkasa Energi diketahui berinisial " Uya atau Dol.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Aktifitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum.
Diketahui armada mobil tangki biru putih tersebut menggunakan muatan BBM solar industri yang diduga bukan BBM industri berasal dari PT Pertamina alias BBM solar siluman yang dikolak lalu di pasarkan secara bebas kepada pengusaha gudang dan pengusaha kapal ikan,juga pengusaha tambang.
Untuk itu perlu perhatian yang serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan bahan bakar minyak(BBM) solar yang diduga sudah di manipulasi oleh para pengusaha Mafia BBM nakal.
Harapan kami team awak media sebagai control sosial baik dari luar daerah, maupun Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Tanjungsari Polres Surabaya terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda Jatim agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar, tanpa ada surat ijin baik dari BPH Migas, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
Hingga berita ini ditayangkan ke media massa, Tim awak media ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti adanya kegiatan dugaan yang dilakukan mafia solar di Jawa Timur.( Red/Team).
Editor: Oji Baguss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar