Malang,RadarCNNnews.my.id, - Sungguh malang nasib seorang pejuang Devisa Negara atau PMI(Pegawai Migran Indonesia) asal malang Jawa Timur, berniat untuk membantu keluarga mencari rejeki di negeri orang di Singapura, aling aling bisa sukses seperti para PMI yang lainnya.
Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Sunarsih yang berasal dari kabupaten malang berangkat menjadi PMI melalui PT CKS malang,melalui PT tersebut sunarsih di berangkatkan ke negara Singapore menjadi PMI, alangkah sangat tidak beruntung sunarsih baru bekerja di sana kurang lebih 4 bulan bekerja dengan majikan barunya, beliau mala mendapatkan kekerasan fisik,luka dan sampai terjadi trauma serius akibat dari penganiayaan majikan barunya terhadap sunarsih.
Diwaktu sunarsih mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya di Singapura, disaat itu juga sunarsih mengubungi dari fihak agensi atau perwakilan dari PT CKS yang berada di Singapura, tetapi fihak agensi dari PT CKS mala justru tidak melindungi sunarsih mala justru fihak dari PT CKS menyalahkan sunarsih dan menahan sunarsih di tempat agensi yang berada di Singapura, dan menyita semua dokumen dokumen yang penting milik sunarsih, padahal hak hak dari PMI sangat jelas dilindungi.
Dari kejadian tersebut sunarsih mengubungi fihak keluarganya yang berada di Indonesia,untuk meminta bantuan dengan kondisi yang sangat serba ketakutan dan trauma yang serius akibat dari perbuatan tindakan kekerasan majikannya terhadapnya, akhirnya fihak keluarga sunarsih pergi ke PT CKS malang dengan meminta konfirmasi dan penjelasan terhadap keluarganya yang berada di Singapura, karena memberangkatkan ke Singapore menjadi PMI adalah PT CKS malang, aling aling keluarga sunarsih tidak mendapatkan informasi tentang keadaan sunarsih disana, mala dari fihak PT CKS malang menyodorkan biaya yang harus dilunasi kepada keluarga sunarsih.
Kurang lebih yang harus dibayar oleh keluarga terhadap PT CKS malang Rp. 32.000.000.00,hal ini sontak keluarga sangat sangat kaget, dikarenakan sunarsih di Singapura menjadi PMI melalui PT CKS malang mala keluarga disuruh untuk membayar sebesar itu, dan yang lebih anehnya fihak keluarga meminta kejelasan untuk apa biayanya sebesar itu yang harus dilunasi fihak manajemen PT CKS malang tidak menunjukkan semua keterangan tersebut.
Padahal sebagai PT yang memberangkatkan sunarsih sebagai PMI di Singapura harus bertanggung jawab atas keselamatan terhadap para PMI yang berjuang dengan meninggalkan keluarganya demi mencari uang, dari kejadian tersebut fihak keluarga langsung melaporkan ke BP2MI yang berada di malang, dan langsung diterima oleh Diaz Ridho (pimpinan BP2MI),
Semua pengaduan yang diutarakan fihak keluarga langsung ditangani dengan cepat, dan dari keluarga juga dijelaskan semua sampai nantik sunarsih bisa selamat bisa berkumpul dengan keluarga kembali, Diaz Ridho mengutarakan bawah untuk proses dari PT CKS yang sebagai memberangkatkan sebagai PMI akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan terkait masalah ini, seharusnya PT CKS ini yang bertanggung jawab dari kejadian ini, karena PMI atau sunarsih mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan majikannya, bukan mala membebankan semua biaya terhadap keluarga.
'K' sebagai Fihak dari manejemen PT CKS melalui sambungan WhatsApp,saat dikonfirmasi media kami mengatakan bawah "Sabar Mas kami masih mendalami informasi ini" ada apakah ini sampai fihak manajemen dari PT CKS tidak terbuka dan transparan kepada kami, padahal kami memiliki bukti bukti yang sangat valid dan akurat terkait permasalahan ini. (14 Juni 2024)
Sri utami (kakak kandung dari sunarsih) berharap dari pemerintah pusat dan daerah ataupun dari APH segera turun untuk membantu dari permasalahan keluarga kami yang menjadi PMI di Singapura, dengan tindakan kekerasan fisik dan sampai luka dan tdan trauma yang dalam terhadap adek kami, dan kami berharap dari BP2MI dan Disnaker malang untuk memberi sangsi terhadap PT CKS yang sepertinya tidak bertanggung jawab atas keselamatan dari keluarga kami, mala justru keluarga kami yang disuruh membayar kurang lebih Rp. 32.000.000,00 rupiah, dan sunarsih sebelum berangkat ke Singapura tidak ada persetujuan dari keluarga kami dan fihak keluarga tidak perna untuk dimintai persetujuan atau tanda tangan dari fihak PT CKS, tau tau sunarsih sudah berada di Singapura bekerja sebagai PMI, sedangkan sunarsih tidak bisa berbahasa Inggris ataupun berbahasa Singapura.(Red/Bejo)
Editor:Oji Baguss
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »