Berita Terbaru

Maraknya Mafia Minyak CPO dan Curah di Kalianak Surabaya Bermain dengan Diam-diam


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



Surabaya, RadarCNNnews.my.id - Pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng akan memengaruhi kinerja perdagangan internasional Indonesia.


Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global, menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga serta berdampak pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.


Dalam hal ini akhirnya banyak mafia minyak CPO bermain secara diam-diam atau secara (ilegal), di karenakan kebijakan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan CPO di pasar internernasional dan menyebabkan kenaikan harga.


Kebijakan itulah tim kami, menemukan berbagai penyalagunaan minyak CPO ilegal di kawasan Kalianak No 66 Surabaya Jawa Timur, demi mengelabui APH aktifitas mereka mengambil CPO dengan 2 sistem, Klining dan Curah simpanan orang kapal , selanjutnya dimuat menggunakan perahu menuju pesisir Kalianak lalu di muat menggunakan truk tengki darat menuju gudang.


Setelah itu ada juga pengepul wilayah surabaya, jakarta merekalah yang nantik akan exspor minyak CPO tersebut ke produksi rumahan.

Sejumlah kegiatan atau aktifitas yang mereka lakukan itu pada saat itu, mereka hendak menungguh ketika air laut sedang pasang lalu mereka memulai kegiatan tersebut, "diduga pula aktifitas tersebut hampir tiap hari berturut turut mereka lakukan". Ungkapnya 30/07/2024.


Diduga juga demi kelancaran bisnis para mafia minyak CPO tersebut mereka juga memintak bantuan (beckup) oleh beberapa oknum APH Setempat .


"Hal ini sangat kami sayangkan sekali khususnya oleh APH yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat demi menjaga ketentuan dan larangan negara , mala sebaliknya melancarakan parah mafia minyak CPO tersebut", Pungkasnya.


Suatu pelajaran dari hal ini kami berharap ada tindakan khusus oleh APH untuk menangkap parah Mafia minyak langkah CPO dan oknum yg terlibat dalam kegiatan tersebut.


Sesuai aturan UUD yang di terapkan oleh pemerintah terkait. Hal tersebut sebagai berikut?..


Pemerintah secara resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.


Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.


Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.


“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Mendag.



Dalam aturan ini ditegaskan, para eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mendag menyampaikan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah.


Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. (Red/tim)




Editor:Mos

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *