Sumenep,RadarCNNnews.my.id - KSM TPS 3 R merupakan singkatan Kelompok Swadaya Masyarakat yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah TPS 3 R ( Reduce, Reuse, Recycle ). Organisasi berbasis masyarakat ini mengelola fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga terpadu dengan manajemen yang transparan, akuntabel dan admistrasitif serta mengutamakan asas manfaat bagi masyarakat.
Pengurus Pengelola TPS 3 R dipilih berdasarkan musyawarah sesuai masa bakti yang diberlakukan dan disahkan oleh Kepala Desa setempat.
TPS 3 R ini merupakan program bantuan sarana prasarana persampahan yang diberikan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kelurahan / Desa yang dikelola oleh KSM. TPS 3 R ini harus berjalan operasionalnya guna mengatasi masalah sampah yang ada di wilayah desa yang ditempati.
Selanjutnya, TPS 3 R sebagai infrastruktur pendukung dalam pengurangan sampah. Berdasarkan Permen PU No. 3/2013, TPS 3 R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang untuk skala kawasan.
Program TPS 3 R ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat desa dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3 R.
Sumber dana untuk pelaksanaan TPS 3 R berasal dari APBN, digunakan untuk kebutuhan biaya investasi prasarana dan sarana pada TPS 3 R, dan dari APBD digunakan untuk kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3 R.
Selain itu dimungkinkan kontribusi dari masyarakat dan sumber dana lainnya, sumber dana ini dapat berupa dana Corporate Social Responssibility (CSR), swasta, dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan untuk operasional dan keberlanjutan dari program TPS 3 R.(Red/BMG)
Editor:Oji Baguss
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »