Berita Terbaru

Miras Oplosan Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Beromset Hingga Jutaan Rupiah


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



Pasuruan, RadarCNNnews.my.id - Diduga menjual minuman keras (Miras) jenis arak dan lain-lain salah satu rumah warga Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorjo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur awal mulai kita curigai dikarenakan banyaknya pemuda pemudi mondar mandir di kediaman salah satu warga tersebut.


Dari penelusuran tim awak media kami di lapangan terkait dugaan tersebut akhirnya betul !, salah satu rumah warga tersebut menyediankan atau menjual Miras Opolosan jenis Arak. 30/07/2024


Muncul dari kejauhan salah satu pemuda hendak pergi dari rumah warga tersebut membawah sejumbah kantong plastik berisikan Miras jenis Arak, salah satu tim kami bertanyak kepada pemuda tersebut, " Mas itu apa? Ini minuman mas Arak, emang kalau beli dimanah mas? Itu mas langsung aja masuk panggil nama (ALD) pemilik atau penjual Miras" Ungkapnya.


"Alahasil ternyata pas tim kami mencoba membelinya ternyata banyak pelanggan pembelinya mulai dari yang masih anak-anak dan yang sudah dewasa pun", pungkasnya.


Maraknya kasus Miras Oplosan ini jelas menjadi perhatian bagi pemerintah dan pihak kepolisian setempat untuk memberantas peredaran Miras Oplosan khususnya wilayah Dusun Gendol Desa Pakukerto Sukorjo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.


Bedasarkan Catatan Kepolisian, dalam sebulan terahir kasus meninggal akibat menenggak minuman keras sebanyak 112 yang tersebar di beberapa daerah. Maka dari itu, Peredaran Miras Oplosan harus segerah diminimalisir secepat mungkin , baik melalui regulasi maupun penindakan.



Menurut, Kabareskrim Polri Komjen Polisi, Ari Dono Sukmanto, mengatakan para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa.



Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.



UU Pangan



Pasal 137:


(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 138:


Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Pasal 146 ayat (1) huruf b:


Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).



Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai maraknya peredaran minuman keras oplosan yang menelan korban saat ini, akibat masih lemahnya dan kurang tegasnya aparatur hukum. (Red/Tim)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *