Home Without Label

Oramas Laskar Sakera Malang Raya Akan Mendemo Kantor Desa Amadano Dan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang

    Foto:RadarCNNnews.my.id|Informasi:Bejo

Malang, RadarCNNnews.my.id,- Dalam rangka pengisian kekosongan Jabatan Perangkat Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan ini kami atas nama Tim Seleksi Calon Perangkat membuka pendaftaran lowongan Jabatan Perangkat Desa,salah satu calon yang ingin mengisi kekosongan di Desa tersebut, mahfud junaidi berserta keluarganya bersemangat dan mendaftarkan ingin mengabdikan dari warga asli Amadanom untuk menjadi perangkat desa. 

Mahfud junaidi orang yang selama ini sangat membantu dan berjuang dalam perjalanan Kepala Desa Amadanom (Budi Handoko) sampai beliau menjabat sebagai kepala desa Amadanom, setelah menjadi kepala desa BH menjanjikan Mj untuk menjadi salah satu perangkat  di desanya. 

Dengan adanya lowongan untuk mengisi kekosongan perangkat yang ada di desa Amadanom, Mahfud segera dan sudah menyerahkan semua berkas berkas yang di perlukan kepada kepala desa Amadanom (Budi Handoko). 

Mj berserta keluarganya mendatangi kelurahan Amadanom untuk meminta atau untuk mengkonfirmasi kepada kepala desa berserta Panitia Pengisian kekosongan Jabatan Perangkat Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan didampingi dari sekcam berserta bhabinkamtibmas, untuk mempertanyakan untuk proses dari berkas yang diserahkan kepada kepala desa, tetapi kepala desa melemparkan tangung jawab kepada Panitia penerimaan perangkat desa, yang lebih eroninya dari berkas Mj tersebut dikembalikan oleh Panitia bukan kepada calon pendaftar atau kepada Mj. Jum'at 26 juli 2024

Berkas Mj lebih eronisnya diserahkan kepada yang menerima bukan dari panitia pelaksana perangkat desa, mala diserahkan ke AG yang notabennya orang lain yang bukan dari panitia pelaksana perangkat desa dan bukan dari warga amadanom melaikan beliau adalah salah satu dari Ormas Laskas Sakera malang raya, yang notabennya legal dan resmi, diduga mala dijadikan kambing hitam dari panitia pelaksana perangkat desa dan kepala desa amadanom (BH). 
Dengan terjadinya hal seperti ini, ketua Ormas H. NW saat di konfirmasi di tempat kediaman beliau akan mengambil langkah yang sesuai dengan prosudur hukum di negara ini, "kami akan melindungi, mengayomi dan membantu semua anggota Laskar Sakera yang memang tidak bersalah dan tidak melawan hukum di negara ini, dan kami akan mengerahkan massa dari seluruh anggota Sakera yang berada di kota malang untuk menuntut mundur dari kepala desa amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang bila mana memang dari anggota kami yang di tuduh, difitnah dan nama baiknya tercemar dari orang orang yang tidak bertanggung jawab", tutur ketua Ormas laskar Sakera H. WN, Sabtu 27 Juli 2024

Dari keluarga korban Mj akan melaporkan kepada fihak yang terkait mulai dari Kepala Desa dan Panitia pelaksanaan perangkat desa Amadanom kecamatan Dampit kabupaten Malang, dan melaporkan ke inspektorat berserta ke kabupaten malang, bila sampai hari ini Panitia penerimaan perangkat desa dan kepala desa yang bertanggung jawab tidak bisa menyerahkan semua dokumen dokumen asli yang telah diserahkan ke kepala desa Amadanom,sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk ijazah.Bersambung.... ( Red/Bejo)




Editor: Oji Baguss 

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top