Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Sumenep Terkesan Setengah Hati Hadapi Pedagang Tanaman Hias

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: BmG


Sumenep, RadarCNNnews.my.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep terkesan setengah hati menertibkan Pedagang tanaman bunga hias yang jelas - jelas menggelar dagangannya di trotoar Jalan Agus Salim, Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sekalipun beberapa kali Satpol PP melakukan himbauan dilokasi tersebut tapi kenyataannya para pedagang tidak bergeming sedikitpun. Bahkan pantauan media, saat ini banyak bunga hias yang digelar di bahu jalan sebelah barat.

Tentunya hal itu menjadi suatu pertanyaan besar bagi masyarakat. Kenapa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bertaring menghadapi Pedagang tanaman hias tersebut...???. 
Padahal para pedagang tanaman hias sudah nyata telah menggunakan fasilitas umum dan mengganggu hak para pengguna jalan, demi hanya untuk keuntungan pribadinya.

Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) DPED Sumenep, Bambang Riyadi, S.H., C.NS, mengetahui hal ini angkat suara. 

Menurutnya, " Fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam UU LLAJ, Pasal 131, ayat 1. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 28, ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Selain itu juga diatur dalam PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan" jelas Bambang kepada media.

Selanjutnya, Bambang menegaskan, " Sebenarnya ada ancaman Pidana atau denda bagi orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yaitu dijelaskan pada Pasal 274, Ayat 2, jo Pasal 275, ayat 1, Undang - Undang No. 22 tahun 2009, " tandasnya.

Bambang Riyadi, S.H, yang diketahui juga sebagai Sekjen di Perkumpulan Kru Angkutan Darat ( PEREKAD ) dan aktif dibeberapa Organisasi lainnya dalam hal ini lebih menekankan, bahwa fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi karena trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Ia, melalui media ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk serius menertibkan tanaman bunga hias yang ada di trotoar tersebut. ( Red/BmG )




Editor: Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *