Berita Terbaru

" Proyek Pengaspalan Jalan Tidak Berprasasti, Kades Gersik Putih Enggan Berikan Keterangan "


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: BmG

Sumenep, RadarCNNnews.my.id - Proyek Pengaspalan Jalan tanpa Prasasti diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, sehingga hasil yang didapat tidak maksimal. Tentunya hal itu tidak sesuai harapan pemerintah dan masyarakat desa. Proyek Pekerjaan pengaspalan jalan berlokasi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berawal informasi dari seorang warga Gersik Putih yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa baru - baru ini ada pengaspalan jalan yang dinilai pekerjaannya asal jadi.




" Mas di sana baru - baru ini ada pekerjaan pengaspalan jalan, sepertinya dikerjakan asal jadi sebab saat ini sudah banyak ditumbuhi rumput, " ungkapnya pada media.

Selanjutnya media menindak lanjuti informasi ke lokasi. Saat dilokasi ada beberapa temuan media. Pertama, tidak ada pemasangan Prasasti kendati pekerjaan sudah selesai. Kedua, banyak ditumbuhi rumput disela - sela aspal jalan. Ketiga, hamparan aspal sangat tipis. Sabtu, ( 13 / 07 / 24 ).

Melihat fakta - fakta hasil pekerjaan patut diduga kuat hasil tidak sesuai spesifikasi dan Rab. Indikasi itu tentunya mengarah kepada adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana dan atau kelompoknya hingga merugikan masyarakat desa Gersik Putih.

Sekira Pukul. 13.30 WIB saat dilokasi media menghubungi Kepala Desa Gersik Putih lewat telepon WhatsAppnya, namun tidak aktif. Sehingga menarik media untuk menemuinya, tapi upaya lagi - lagi nihil sebab rumah Mohab ( Kades ) dalam keadaan tertutup dan Balai Desapun demikian.




Upaya konfirmasi tetap dilakukan, sekira Pukul 13.00 WIB, pada hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024, Mohap setelah menerima kiriman Foto dan ditanya soal Prasasti, menjawab dengan singkat, " Belum selesai ".
Selanjutnya setelah media memperkenalkan diri, Mohap Kades Gersik Putih yang pernah mendapatkan perlawanan dari warganya beberapa waktu sebelumnya tidak lagi merespon pertanyaan yang diajukan media, bahkan WhatsAppnya nampak Offline.

Menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, sumber anggaran, tahun anggaran, dan siapa pelaksananya.

Lebih lanjut tentunya media akan berupaya mengkonfirmasi Camat dan pihak DPMD serta Inspektorat. ( Red/Bambang )



Editor: Oji Bagus 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *