Berita Terbaru

Diduga Oknum Dokter Rumah Sakit, Mengintimidasi dan Mengancam dari Perserta BPJS Ketenagakerjaan di Malang Jawa Timur


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bejo

Malang, RadarCNNnews.my.id
Setiap manusia hidup di dunia tidak ada yang menginginkan sakit ataupun terjadi musibah seperti terjadi kecelakaan pada waktu berkerja, dengan Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja.

Pada tanggal 22 Januari 2024 saudara YC mengalami sebuah musibah ataupun terjadi kecelakaan pada waktu bekerja, pada waktu pertama kali dirawat YC setelah terjadi kecelakaan di tempat kerjanya ditempatkan di RS Soepraoen, fihak rumah sakit menayangkan kepada keluarga YC apakah ada jaminan kesehatan atau yang lain, dari fihak keluarga menyerahkan bpjs ketenagakerjaan, karena keterbatasan alat medis, YC dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Malang dengan hasil visum dokter ada luka di bagian kaki, tangan, bahu dan Kepala akibat dari benturan saat jatuh di tempat ataupun lingkungan kerja YC.

Jum'at tanggal 23 Agustus 2024 saudara YC di undang untuk datang ke rumah sakit tersebut karena fihak rumah sakit tidak bisa mengklaim ataupun menagihkan dari sebagian biaya pada bpjs ketenagakerjaan pada waktu saudara YC terjadi kecelakaan ditempat kerjanya dan dirawat di rumah sakit saiful anwar, pada saat itu saudara YC langsung ditemui seorang Dokter SR dan di dampingi dengan petugas dari bpjs ketenagakerjaan yang berinisial TS, terjadi komunikasi yang sungguh sangat sangat disayangkan dari fihak oknum dokter tersebut mala meminta untuk segera dari fihak YC untuk segera melunasi dari tagihan yang tidak bisa di klaimkan ke bpjs ketenagakerjaan kurang lebih Rp. 2 juta dan apabila saudara YC tidak mau membayar ataupun melunasi akan dilaporkan ke polisi dan nama YC akan diblacklist tidak bisa berobat di rumah sakit tersebut.

Sangat eroni oknum dokter SR dari sebuah rumah sakit besar di malang melontarkan kalimat ancaman, intimidasi dan ucapan yang sudah keluar dari kode etik seorang dokter, dari kejadian itu YC akan melaporkan dari oknum dokter tersebut ke fihak yang terkait dan akan melaporkan ke dewan etik Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).


Dari kejadian tersebut senin 26 Agustus 2024 YC diundang untuk datang ke kantor bpjs ketenagakerjaan malang dan langsung ditemui WD (kepala bpjs ketenagakerjaan malang) beserta dari petugas yang kemarin ada di rumah sakit tersebut, kedepannya kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit yang selama ini berkerjasama dengan kami, supaya tidak ada lagi ke salah pahaman dan miskomunikasi terkait permasalahan seperti ini lagi, dan kami akan lebih mensosialisasikan di awal awal orang yang dirawat di rumah sakit yang memiliki bpjs ketenagakerjaan harus segera ada laporan terjadinya kecelakaan ditempat kerja ataupun di wilayah tempat kerja kepada kami, karena kita tidak Mengcover yang bukan kewenangan kami seperti bpjs kesehatan, dan yang penting sekarang dari saudara YC semua biaya kami yang mengcover dan kedepannya untuk berobat jalan ke rumah sakit yang kami rujukan segera bisa merawat dari saudara YC, tuturnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Program jaminan sosial menurut Undang-Undang tersebut meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.



( Red/Bejo )

Editor:Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *