Berita Terbaru

Fasilitas Cafe Karaoke Yang Tak Terendus APH, Terkenal Dengan Nama Caffe Bambu Ds Tejowangi Jl Pegadean Purwosari Pasuruan, Sediakan Minuman Keras Tanpa Izin Dan Pemandu Lagu (LC)


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Oji

Pasuruan, RadarCNNnews.my.id -Sebuah Warung Kopi atau biasa di kenal dengan nama Cafe Bambu, Tepatnya di Desa Tejowangi Jl. Pegadean Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, tampak dari luar seperti warung kopi atau cafe biasa, Namun siapa sangka ternyata tempat itu juga memiliki fasilitas karaoke lengkap dengan wanita pemandu lagu. Biasa dikenal Ladies Club (LC) sebagai pendamping saat minum minuman beralkohol.

Ketika tim menggali perihal Cafe Bambu yang berada di Desa Tejowangi Jl.Pagadean Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Jawa timur., Menurut keterangan salah satu warga setempat, warkop atau cafe bambu tersebut pengelolah atau pemiliknya itu ada 2 orang dan terkait izin juga mereka tidak punyak. PUNGKAS.NYA .

Kami pun mengantongi identitas mereka dan segerah akan laporkan ke APH setempat , "Dari prihal tersebut diduga juga mereka menyediakan, wanita untuk pria hidung belang". Katanya.

Kami berharap semoga parah oknum atau pelaku pemilik maupun pengelolah yang berinisial( JWN dan YDI ), Dengan jelas melanggar ketentuan dengan menyedikan tempat Karaoke yang berkedok Cafe atau warkop", Jelasnya. (Warga Setempat)

"Di warkop atau Cafe itu juga tersedia minuman beralkohol jenis Bir, Arak dan Minuman beralkohol lainnya , misalkan kalau ada pengunjung yang ingin karaoke dengan cewek juga di sediakan LC oleh pemilik warkop atau Cafe sesuai yang diminta pelanggan.

Setiap hari buka Cafe Bambu itu dan selalu di padati tamu dari berbagai kalangan”.ungkap warga yang mewanti wanti namanya tidak disebutkan. Rabu (14/08/2024) malam.


Saat di singgung apakah tempat tersebut juga menyediakan minuman keras jenis lainnya.

"Sebenernya menyedikan banyak jenis minuman keras tapi sesuai permintaan sih. mungkin juga soalnya kalau saya datang kesitu yang ada minuman beralkohol jenis Bir, vodka dan jenis lainya, saya lupa juga namanya ," pungkasnya.

Pengelola tempat karaoke ini disinyalir telah melanggar tiga peraturan daerah sekaligus. Yakni, Perda No 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Perda No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman


Pasuruan ini terkenal dengan sebutan kota Santri, yang mana banyak pondok pesantren yang mencetak generasi muda yang berakhlakul kharimah dan, banyak lahir tokoh nasional dari kalangan pondok. Masak ya mau dicoreng dengan kegiatan tersebut (warung atau Cafe remang-remang). sampainya.


Pelaksanaan Perda Yakni Satpol PP dan Aparat Kepolisian Kabupaten Pasuruan harus bisa bersikap tegas agar, tidak ada lagi kegiatan yang bisa merusak citra Kabupaten Pasuruan dengan munculnya warung atau cafe remang-remang yang berkedok cafe namun di dalamnya terdapat kegiatan yang merusak moral generasi bangsa.(Red/Tim/Oji)




Editor:Moses J.R

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *