Berita Terbaru

Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI),Mengecam Tindakan Oknum Perwira TNI-AD Mabekangdam XIII/Merdeka


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim
  

SIDOARJO - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh ADV. Rikha Permatasari, SH., MH., C.Med., menjadi sorotan publik. 


Rikha, yang dulunya juga merupakan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), mengalami perlakuan KDRT dari suaminya yang berinisial Y, seorang oknum TNI AD. Kejadian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga kini. Namun, keputusan dari pengadilan militer di Manado dirasa kurang tepat dan akurat oleh Rikha.


Menurut Rikha, pengadilan militer hanya memberikan vonis 12 bulan penjara kepada pelaku, yang dianggap sangat rendah mengingat beratnya penderitaan yang dialami oleh korban. 


Pasalnya, Rikha mengungkapkan bahwa kedua putrinya juga menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Y, yang semakin memperparah kondisi psikologis dan masa depan mereka.


Menanggapi kasus ini, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, melalui ketuanya, ADV. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL., yang berkantor di Komplek Ruko Gateway Blok D-28, JI. Raya Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menyampaikan keprihatinan dan tindakannya. Dr. Rizal Haliman mengatakan.


"Dari Pasal ini dengan sesuai dakwaan yakni Pasal 46 dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. Namun, vonis hakim militer Dilmil Manado hanya memberikan putusan 12 bulan untuk pelaku tindak pidana KDRT yang jelas menghancurkan masa depan korban hingga seumur hidupnya."Terangnya pada saat di kantornya, pada hari Jum'at Tgl. 02/08/2024.


Rizal menekankan bahwa ratusan kuasa hukum dari Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Timur telah berjalan untuk mendesak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran agar memutuskan perkara ini dengan tegak lurus dan seadil-adilnya.


Mereka meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi korban yang mengalami trauma hingga depresi dan putus sekolah pasca kejadian. 


Selain itu, Rizal juga menekankan pentingnya memberikan biaya restitusi atau ganti rugi kepada Rikha dan kedua anaknya yang masih di bawah umur.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban KDRT, khususnya mereka yang masih di bawah umur. 


Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur terus mengawal kasus ini agar keadilan bisa terwujud bagi Rikha Permatasari dan keluarganya.(Red/Tim)

Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *