Berita Terbaru

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Produk Bahan Kimia di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur APH Tutup Mata


Foto:RadarCNNnews || Informasi: Tim


Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id– Pengemasan bahan kimia jenis asam klorida (HCl) di desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah awak media menemukan adanya dugaan pelanggaran izin.


Lokasi pengemasan terletak di depan makam Mbah Barnawi, RT.15/RW.03, yang tampaknya tidak memenuhi persyaratan perizinan yang resmi.


Saat tim media mengunjungi lokasi, terlihat sejumlah karyawan sedang sibuk mengemas HCl dari tandon besar ke dalam jerigen berukuran 5 liter dan 25 liter.



Tampak pula banyak tandon berisi bahan kimia dan mobil-mobil antri di luar gudang yang berada di area persawahan.


Gudang ini, yang terletak dekat area pemakaman, tampaknya tertutup rapat dan tidak memiliki tanda pengenal resmi.


Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan yang mengelola gudang tersebut, PT Jaya Prima Kimia, mengaku hanya memiliki izin dari RT/RW dan kepala desa setempat.


Pasalnya, seorang pegawai yang berinisial TK mengatakan kepada awak media bahwa.


"Gudang tempat pengemasan ini memang hanya memiliki izin dari RT/RW dan kepala desa," ungkapnya. Pada hari jum'at Tgl. 16/08/2024, di lokasi gudang pengemasan.


Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya dan pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran tanah dan sungai di sekitarnya.


Sementara itu, dari Foto dan video yang dikumpulkan media menunjukkan adanya potensi risiko limbah cair dari proses pencucian jerigen yang dapat mencemari lingkungan.




Pihak berwenang diharapkan segera memeriksa perizinan yang diperlukan, termasuk akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, serta izin dari Dimas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) untuk penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan bahan kimia.


Kegiatan pengemasan bahan kimia yang dilakukan tanpa izin yang sesuai dapat mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.


Hingga sampai pemberitaan ini di turunkan, konfirmasi kepala desa maupun APH setempat masih belum bisa terjalin karena terbatas waktu dinas oleh intitusi maupun pemerintahan.(Team/Red) Bersambung.





Editor:Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *